Polisi Bongkar Industri Rumahan Narkotika Jenis PCC di Bogor, 2,5 Juta Tablet Diamankan

Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon reseller setelah diperintahkan

Dok. Bea Cukai
Narkoba (Ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkotika jenis tablet Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol (PPC) yang mengandung carisoprodol, di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2,5 juta tablet.

Baca Juga


“Sebanyak 2,5 juta tablet narkoba tersebut terdiri dari beberapa jenis. Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).

Hengki mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43 tahun) yang bertugas sebagai sopir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa izin edar dari BPOM RI. Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon reseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S. 

"Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," kata Hengki saat menunjukkan barang bukti yang dipajang saat konferensi pers. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler