Bea Cukai Makassar Jelaskan Ketentuan Barang Jamaah Haji Saat Kembali ke Indonesia
Jamaah haji Indonesia diharap mematuhi aturan soal barang bawaan saat kembali.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan kepada calon jamaah haji terkait ketentuan barang bawaan pada setiap kloter sebelum keberangkatan. Penyampaian informasi tersebut sebagai upaya preventif sekaligus dukungan terhadap kelancaran arus barang jamaah haji khususnya saat tiba di Tanah Air.
"Bea Cukai memiliki salah satu fungsi yaitu Community Protector. Kami harapkan calon jamaah haji mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait barang bawaan penumpang khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan ketentuan," kata Ade di Makassar, Selasa (21/5/2024).
Ade menjelaskan, Bea Cukai sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas barang internasional serta menjalankan peraturan-peraturan titipan dari kementerian atau lembaga lain. Misalnya, pembawaan makanan, minuman, kosmetik, obat, dan suplemen kesehatan dari luar negeri yang diatur BPOM.
"Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan BPOM, kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 buah per penumpang atau penerima. Selanjutnya, sesuai peraturan dari Kementerian Perdagangan," kata dia.
Ade menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Barang Bawaan, perlu diketahui jamaah haji dan penumpang selain barang larangan dan pembatasan ada pula pembebasan bea masuk dan barang. "Yang diperbolehkan dibawa oleh jamaah saat kembali ke Indonesia antara lain barang keperluan diri atau bekal jamaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika," katanya.
Apabila ada kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 tahun 2024.
Dalam Permendag tersebut diatur ketentuan mengenai pembawaan rokok atau sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris atau hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka barang akan dimusnahkan. "Untuk yang bukan kategori barang pribadi penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan 500 dolar Amerika, sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI," kata Ade.
Dia menyebut ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dari luar negeri yaitu setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau mata uang lainnya yang setara nilainya wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai. Sedangkan pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp 1 miliar perlu izin dari Bank Indonesia dan pada saat masuk ke wilayah Indonesia dan wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Berbeda dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk pesawat karena berpotensi mengganggu keamanan penerbangan. Sebab, ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman penumpang. Petugas yang bertanggungjawab serta memiliki kewenangan terkait keamanan penerbangan adalah AVSEC atau Aviation Security dan bukan Bea Cukai.
"Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kami berharap jemaah haji dapat menjalankan rangkaian perjalanan ibadah dengan lancar dan fokus tanpa terkendala oleh permasalahan terkait barang bawaan. Semoga perjalanan ibadah haji ini menjadi pengalaman berharga dan penuh berkah," kata Ade.