Pj Gubernur Jabar Dorong Polda Tangkap Dua Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron
Bey mempercayai bahwa Polda Jawa Barat akan bekerja menangani kasus
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mendorong agar kepolisian menangkap Andi dan Dani dua pelaku pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 silam yang masih buron. Ia percaya kepolisian akan segera menangkap kedua pelaku yang buron 8 tahun.
"Kami percaya pada kapolda dan Polda Jabar akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini," ujar Bey di Bandung, Rabu (22/5/2024).
Ia mengaku sudah menerima informasi bahwa salah satu pelaku Pegi alias Perong dari tiga pelaku yang buron sudah tertangkap. Sehingga pelaku yang masih buron hanya tersisa dua orang. "Saya dengar ada tertangkap satu ini dalam tahap penyidikan, kita tunggu rilis Polda Jabar," katanya.
Bey mempercayai Polda Jawa Barat akan bekerja menangani kasus dengan standar prosedur yang ada. Apabila keluarga korban atau saksi membutuhkan perlindungan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Intinya kami menghormati proses hukum berlaku dan juga kami percaya pada Polda ya," kata dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Pelaku yang buron kurang lebih delapan tahun diamankan di Kota Bandung.
"Sudah (diamankan Pegi alias Perong)," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan pelaku yang sudah buron delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Tadi malam (ditangkap) di Bandung," katanya.
Bey mengaku saat ini masih melakukan investigas dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham sebelumnya menyebut petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. Mereka pun mendapati jika nama Andi, Dani dan Pegi merupakan nama panggilan sehingga menjadi kendala dalam proses penyidikan.
Ia pun membantah jika salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Jules menyebut bahwa korban Eky yang justru anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.
Sedangkan Surawan menyebut delapan orang tersangka yang telah divonis hukuman penjara mencabut keterangan atau berita acara pemeriksaan saat diperiksa di Polda Jawa Barat. Ia masih mendalami alasan dicabut.