Seorang Saksi Fakta Kasus Vina Minta Perlindungan LPSK Usai Pegi Ditangkap Polisi

Menurut LPSK saksi bukan dari keluarga korban, tapi saksi yang mengetahui kejadian.

Republika.co.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, M Fauzi Ridwan, Lilis Sri Handayani, Antara

 

Seorang saksi fakta kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta. Pengajuan permohanan perlindungan ini tak lama setelah salah satu buron bernama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian (pemerkosaan dan pembunuhan korba). Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban, Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian,” jelas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtyas, saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Namun menurut Susilaningtyas, pihaknya masih belum menerima permohonan resmi dari saksi yang belum diketahui identitasnya itu. Disebutnya saksi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan baru mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK beberapa hari lalu.

“Kalau yang bersangkutan sudah melengkapi berkas, maka 30 hari kerja kami akan putuskan tapi bisa juga diperpanjang kalau masih dibutuhkan penelaahan lebih lanjut. Sekarang masih awal dan masih kami dalami,” jelas Susilaningtyas.

Sebelumnya, salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky atas nama Pegi Setiawan ditangkap Polda Jawa Barat. Pegi yang telah menjadi buronan selama delapan tahun itu ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) malam.

 

"Iya (Pegi ditangkap di Bandung),” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, saat dikonfirmasi hari Rabu (22/5/2024).

Saat ini terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dengan ditangkapnya Pegi, maka tersisa dua orang buronan uang masih berkeliaran. Penangkapan terhadap Pegi dilakukan setelah kasus pembunuhan terhadap dua remaja tersebut kembali mencuat beberapa hari terakhir.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka Pegi Setiawan diduga menjadi otak dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kopo Kota Bandung sekitar pukul 18.32 WIB, Selasa (21/5/2024).

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ ucap dia, Rabu (22/5/2024) malam.

Jules mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan diduga menjadi otak pembunuhan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan secara mendalam. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Polisi masih terus melakukan proses pendalaman atas kasus ini," kata dia.

Pada Rabu (22/5/2024), tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang ditinggali oleh Pegi alias Perong di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan pantauan Republika, rumah tersebut cukup sederhana. Bagian samping tembok rumah bahkan tidak semuanya disemen, melainkan hanya pasangan bata merah yang belum diplester. Sedangkan dinding depan rumah terlihat dicat berwarna hijau.

Akses jalan menuju rumah itu dikelilingi oleh kebun dan pepohonan yang cukup rindang. Namun, wartawan dilarang untuk mendekat ke lokasi selama proses penggeledahan berlangsung.

Proses penggeledahan itu juga menarik perhatian warga setempat. Sejumlah warga berdatangan untuk melihat proses penggeledahan tersebut. Salah seorang warga Desa Kepompongan, Masniah, mengatakan, rumah tersebut milik neneknya Pegi.

"Rumah neneknya Pegi. Dari dulu emang tinggal disini, dia itu kerja kuli bangunan, tinggal di sini sama neneknya," kata Masniah.

Masniah menjelaskan, sudah sekitar satu minggu Pegi pindah ke Bandung bersama ayah kandungnya. Sepengetahuannya, Pegi bekerja sebagai buruh bangungan.

"Pindah ke Bandung itu sudah satu mingguan sama bapak kandungnya di sana, kerja bangunan, tapi sebenarnya sih kerja di rumah makan. Kalau saya jarang ketemu," ucapnya.

Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Propam Polri perlu melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Menurutnya, penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik ini terkesan tidak profesional.

"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Bambang menyebut ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon. Pertama, tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus terjadi.

"Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron. Perlu juga dijelaskan peran masing-masing dari tiga DPO tersebut dalam pembunuhan Cirebon, termasuk peran dari delapan pelaku yang sudah dipidana," ujarnya.

Yang kedua, kata dia, ada dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu ada salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST.

"Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," katanya.

Bambang mengingatkan, bila kasus pembunuhan Vina benar dilakukan kelompok bukan pelaku tunggal maka masing-masing anggota kelompok sangat memungkinkan untuk saling mengenal.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, setelah satu dari tiga tersangka ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Satu buron bernama Pegi Setiawan ditangkap setelah delapan tahun buron.

 

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler