Hadits: Mencuri Termasuk Perbuatan Keji dan tidak Bisa Disebut Mukmin
Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa mencuri termasuk perbuatan keji.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa mencuri termasuk perbuatan keji, dan pencuri harus dapat hukuman. Seburuk-buruk orang yang mencuri adalah yang mencuri dalam sholatnya.
موطأ مالك ٣٦٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ مُرَّةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا تَرَوْنَ فِي الشَّارِبِ وَالسَّارِقِ وَالزَّانِي وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يُنْزَلَ فِيهِمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ هُنَّ فَوَاحِشُ وَفِيهِنَّ عُقُوبَةٌ وَأَسْوَأُ السَّرِقَةِ الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالُوا وَكَيْفَ يَسْرِقُ صَلَاتَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari (Yahya bin Sa'id) dari (Nu'man bin bin Murrah) bahwa Rasulullah SAW bertanya, "Apa pendapat kalian tentang peminum, pencuri, dan pezina?" Pada saat itu belum turun ayat kepada mereka yang menjelaskan tentang hal itu.
Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu."
Rasulullah SAW bersabda, "Semua itu adalah perbuatan keji dan di dalamnya terdapat hukuman. Sejelek-jelek pencuri adalah orang yang mencuri dalam sholatnya."
Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana seorang mencuri sholatnya?"
Rasulullah SAW menjawab: "Dia tidak menyempurnakan rukuknya dan sujudnya." (HR Imam Malik bin Anas, Muwatha' Malik)
Dalam hadits lain, dijelaskan bahwa saat seseorang mencuri, tidak bisa disebut mukmin. Mungkin maksudnya saat seseorang melakukan proses pencurian, artinya tidak ada iman dalam dirinya sehingga tidak laiak disebut mukmin, sebab orang yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya pasti tidak akan mencuri.
صحيح مسلم ٨٧: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ
Telah menceritakan kepada kami (Muhammad bin al-Mutsanna) telah menceritakan kepada kami (Ibnu Abu Adi) dari (Syu'bah) dari (Sulaiman) dari (Dzakwan) dari Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang pezina saat berzina disebut sebagai mukmin, dan tidaklah seorang pencuri saat mencuri disebut mukmin, dan tidaklah seorang yang meminum khamer saat meminumnya disebut mukmin. Sedangkan pintu taubat akan selalu terbuka." (HR Imam Muslim).