Menkeu Catat Realisasi Anggaran IKN Capai Rp 4,8 Triliun per April

Realisasi anggaran IKN Rp 4,8 triliun, ini artinya 12,1 persen dari pagu.

Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung berfoto saat wisata di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Kementerian PUPR mencatat progres pembangunan infrastruktur fisik di IKN Nusantara telah mencapai 60,3 persen.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi penyaluran anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) per 30 April 2024 telah mencapai Rp 4,8 triliun.

Baca Juga


"Realisasi anggaran IKN Rp 4,8 triliun, ini artinya 12,1 persen dari pagu Rp 39,8 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam paparannya, total anggaran yang dialokasi untuk pembangunan IKN dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tercatat sebesar Rp 72,3 triliun.

Untuk alokasi anggaran 2022 tercatat sebesar Rp 5,5 triliun, kemudian alokasi tahun 2023 meningkat Rp 27 triliun, dan tahun 2024 alokasi yang dianggarkan untuk IKN sebesar Rp 39,8 triliun.

Pada tahun ini, realisasi untuk pembangunan klaster infrastruktur mencapai Rp 2,8 triliun per April dari pagu Rp 36,5 triliun.

Anggaran itu digunakan untuk pembangunan gedung di kawasan Istana Negara, kementerian koordinator, dan kementerian lainnya serta gedung Otorita IKN (OIKN).

Kemudian, juga untuk pembangunan tower rusun ASN dan pertahanan keamanan (hankam), rumah tapak menteri, dan rumah sakit IKN.

Anggaran juga digunakan untuk pembangunan jalan tol IKN, jalan dan jembatan IKN, serta bandara VVIP.

Selanjutnya, untuk penataan dan penyempurnaan kawasan Bendungan Sepaku Semoi, embung KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan), dan pengendalian banjir IKN.

Realisasi berikutnya sebesar Rp 2 triliun digunakan untuk pembangunan klaster noninfrastruktur. Adapun total pagu untuk klaster ini sebesar Rp 3,2 triliun.

Anggaran klaster noninfrastruktur digunakan untuk perencanaan, koordinasi, dan penyiapan pemindahan; promosi/publikasi/sosialisasi IKN; laporan dan rekomendasi kebijakan pada kementerian/lembaga (K/L); kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi; dukungan pengamanan Polri; serta operasional OIKN.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler