Jadi Stafsus Mentan, Wabendum Nasdem Terima Gaji Rp 31 Juta per Bulan
Dalam persidangan, Joice Triatman mengaku jadi stafsus ditawari oleh anak SYL.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Joice Triatman mengaku menerima honor sebesar Rp 31 juta per bulan saat menjadi Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Stafsus Mentan SYL). Joice menyampaikan, honor yang diterima itu sebesar Rp 27 juta masuk di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tunjangan Rp 4 juta di rekening Bank Mandiri miliknya.
"Saya kurang paham itu gaji atau honor, tetapi saya ada menerima," ujar Joice saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung
Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan saat dirinya menjadi Stafsus SYL, kata Joice terdapat, tiga tugas pokok dan fungsi Stafsus Mentan. Dia memberikan saran dan masukan kepada mentan, meningkatkan komunikasi antarlembaga dan tata hubungan kerja, serta melakukan koordinasi antarlembaga sesuai jabatan yang diemban sebagai Stafsus Mentan Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja.
Selain tupoksi sebagai stafsus menteri, kata Joice, dalam SK tersebut juga disebutkan dirinya akan mendapatkan honor, meski tidak dituliskan besarannya. Namun, dalam SK itu tidak tertulis lama jam kerja seorang stafsus mentan.
"Tidak ada jam kerja, di SK itu saya diminta langsung melapor kepada Pak Menteri. Tetapi saya setiap hari datang ke kantor dan mengikuti rapat-rapat," jelasnya.
Baca: Lanal Timika Ringkus Tujuh Perompak di Pelabuhan Milik Freeport
Joice bercerita, pada awalnya orang yang menawari pekerjaan stafsus mentan kepada dirinya adalah anak SYL, Indira Chunda Thita, yang kala itu merupakan sesama kader Partai Nasdem. Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, Joice menyerahkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae) kepada Indira, dan diproses sekitar satu bulan lamanya.
"Barulah setelah itu saya dipanggil ke Kementerian Pertanian dan diwawancara oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono," ucap Joice menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020-2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Baca: KSAU Pimpin Rapat Perkembangan Pengadaan Alutsista TNI AU
Dua pejabat Kementan itu merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Semua uang setoran itu digunakan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.