JK: Tapera Tabungan, tak Harus Dipakai untuk Beli Rumah

Menurut Jusuf Kalla, Tapera itu sudah lama sebenarnya yang mungkin dihidupkan lagi.

Republiika/Eva Rianti
Wapres RI ke-10 dan ke-12, M Jusuf Kalla.
Rep: Febrian Fachri Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019, M Jusuf Kalla, menilai, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukanlah sesuatu yang baru. JK menyebut, Tapera sudah lama digagas untuk tujuan membantu pegawai baru mendapatkan rumah.


Tapi begitu sudah terkumpul dan dananya sudah dapat ditarik, menurut JK, uangnya tidak harus dijadikan rumah. Tapi, uang tersebut bisa menjadi pegangan atau tabungan masa tua kelak.

Baca: Prabowo Didampingi Erick Thohir Terima Pemilik Burj Khalifa

"Itu bukan hal yang baru. Tapera itu sudah lama sebenarnya yang mungkin dihidupkan lagi. Di bawah terutama di pegawai yang masih baru, mungkin masih kontrakan. Dia menabung untuk bermaksud setiap orang punya rumah. Itu semacam asuransi, tabungan. Itu kan dapat diambil kan. Cash, kalau tidak dipakai. Tabungan. Kita punya," kata JK usai menghadiri Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia di Ponpes Islamic Center Singailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).

Bagi JK, dengan adanya Tapera, semua pegawai mendapatkan kesempatan memiliki rumah. Namun bila pegawai yang tercatat memiliki Tapera memakai atau tidak dana tersebut untuk membeli rumah, tidak masalah. Yang penting, kata dia, negara telah menyediakan wadah bagi pegawai untuk akses memiliki rumah.

"Iya kalau tidak tentu tidak punya kesempatan untuk membeli rumah harga murah. Ini kan kebersamaan, pemerintah memberikan lahannya. Saya kira ini kesempatan siapa pun. Walaupun punya rumah ya, ambil cash-nya saja kembali," ucap JK.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.  

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Presiden Jokowi menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar tiga persen untuk Tapera. "Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," katanya seusai menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler