BP Tapera

Pemberi Kerja Wajib Setor Dana ke Rekening Tapera Paling Lambat Tanggal 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah (PP), yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyebutkan iuran peserta disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera. "Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,"...

Gaji (ilustrasi)

Selasa , 28 May 2024, 11:55 WIB

MPBI DIY Tolak Besaran Iuran Tapera 3 Persen