Jumat , 07 Jun 2024, 06:46 WIB
Bukan Wajibkan Tapera, Lima Hal Ini yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah
Selasa , 04 Jun 2024, 08:44 WIB
Jejak PDIP dan PKS Dulu Dukung, Sekarang Kompak Tolak Iuran Tapera
Senin , 03 Jun 2024, 07:38 WIB
Belajar dari Sengkarut Taperum, Tapera ala Orde Baru
Ahad , 02 Jun 2024, 10:14 WIB
Senator Asal Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tapera
Rabu , 29 May 2024, 14:11 WIB
Perjelas Aturan Iuran Tapera
Rabu , 29 May 2024, 10:00 WIB
JK: Tapera Tabungan, tak Harus Dipakai untuk Beli Rumah
Rabu , 29 May 2024, 09:13 WIB
Serikat Buruh di Jabar Tolak PP Tapera
Selasa , 28 May 2024, 22:44 WIB
Apindo Resmi Tolak Pemberlakuan Iuran Tapera
Selasa , 28 May 2024, 21:29 WIB
Ekonom Ragukan Tapera, tak Bisa Imbangi Kenaikan Harga Rumah
Selasa , 28 May 2024, 17:51 WIB
Menteri PUPR Pastikan Iuran Tapera Bukan Uang Hilang
Selasa , 28 May 2024, 15:26 WIB
Ramai Polemik Potongan Tapera, Ekonom: Tidak Atasi Backlog Rumah
Selasa , 28 May 2024, 14:45 WIB
DPR akan Panggil Pihak Terkait Soal Gaji Dipotong untuk Tapera
Pemberi Kerja Wajib Setor Dana ke Rekening Tapera Paling Lambat Tanggal 10
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah (PP), yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyebutkan iuran peserta disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera. "Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,"...
Selasa , 28 May 2024, 11:55 WIB