Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Minerba Kemen ESDM Tersangka Korupsi Timah

Peran Bambang memberi izin timah untuk 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik.

Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan satu tersangka baru dalam penyidikan lanjutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan pada Rabu (29/5/2024) tersebut adalah mantan pejabat tinggi di Kementerian Enerji Sumber Daya dan Mineral (Kemen ESDM) inisial BGA. 


Pengusutan korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun itu kini sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. "BGA saat ini masih dalam pemeriksaan untuk kita mungkinkan dapat dilakukan penahanan sore ini," kata Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, BGA ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) pada Kemen ESDM 2015-2020. Inisial tersangka BGA dan jabatannya tersebut mengacu nama Bambang Gatot Ariyono. 

Kuntadi menyebut, peran BGA dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung terkait dengan keputusannya melakukan pengubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) secara melanggar hukum. Pada periode 2018-2019, tersangka BGA sebagai Dirjen Minerba Kemen ESDM mengubah RKAB yang menjadi salah-satu prasyarat penerbitan IUP untuk kegiatan usaha pertambangan mineral timah.

Dari semula izin untuk 30.217 metrik ton, kata Kuntadi, menjadi 68.300 metrik ton atau ditingkatkan menjadi 100 persen. “Perubahan tersebut penyidik menilai melaan hukum karena perubahan tersebut, tidak sama sekali dilakukan dengan adanya pengkajian," kata Kuntadi di tempat yang sama,

Pun, kata Kuntadi, pengubahan RKAB tersebut dilakukan sebagai cara untuk membungkus aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan swasta yang melakukan eksplorasi bijih timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. "Dan belakangan kita mengetahui, bahwa perubahan RKAB tersebut dalam rangka untuk memberikan fasilitas-fasilitas transaksi timah yang dihasilkan dan diproduksi secara ilegal," ujar Kuntadi.

"Dengan ditetapkannya BGA sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi sebanyak 22 orang," ujar Kuntadi.

Adapun 22 orang tersangka tersebut satu di antaranya adalah Toni Tamsil (TT) yang sejak Desember 2023 sudah mendekam ditahanan di Kota Pangkalpinang terkait jeratan obstruction of justice atau perintangan dan penghalang-halangan penyidikan. Sedangkan 21 tersangka lainnya terkait dengan pokok perkara korupsi.

Tiga tersangka di antaranya para penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk, dan tiga tersangka para penyelenggara negara dari kalangan pejabat kedinasan ESDM di pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selebihnya adalah para tersangka dari kalangan swasta, termasuk para publik figur, dan bos pertambangan timah.

Seperti tersangka Tamron (TN) alias Aon yang dijerat tersangka selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership dari keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Robert Indarto (RI) selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Tersangka Helena Lim yang merupakan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang dijerat tersangka atas perannya sebagai perwakilan kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT). 

Suwito Gunawan yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).  Lainnya, adalah duo kakak-beradik keluarga pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie (HL), dan Fandy Lingga (FL) yang dijerat tersangka atas kepemilikan manfaat, dan manager marketing dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dari para tersangka tersebut, enam di antaranya juga sudah dipastikan berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

n Bambang Noroyono

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler