Pelaku Penyelundup Ratusan Anjing ke Jateng yang Pernah Viral Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hukuman terhadap Donal Hariyanto sama besarnya dengan tuntutan jaksa.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Donal Hariyanto, pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, mengatakan, hukuman tersebut sama besarannya dengan tuntutan jaksa
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Haruno.
Haruno menjelaskan, terdakwa terbukti memasukkan ratusan ekor anjing ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular tanpa dokumen yang legal. Selain terdakwa Donal Hariyanto, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap empat pelaku lain dalam perkara ini masing-masing selama 10 bulan penjara.
Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut. Adapun, 180 anjing yang diseludupkan oleh terdakwa ke wilayah Jawa Tengah, lanjut Haruno, masih tersisa 159 ekor yang masih hidup.
Terhadap 159 ekor anjing tersebut, pengadilan memutuskan untuk menyerahkan ke komunitas pecinta satwa Saran Meta Indonesia serta pecinta hewan anjing Semarang untuk dirawat.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024. Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.
Vonis majelis hakim PN Semarang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Pada sidang 16 Mei lalu, tim JPU menuntut Donal Hariyanto, pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah dengan pidana 1,5 tahun penjara. JPU Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan," kata Supinto, Kamis (16/5/2024).
Supinto menjelaskan, terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular. Dalam pertimbangannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Namun vonis PN Semarang sebesar 10 bulan penjara untuk terdakwa lain lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini yakni, Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, yang merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.