MRT Jakarta Masuk Objek Vital Nasional, Pengamanannya oleh Polisi dan TNI

Pihak MRT jalin kerja sama dengan Polri dan TNI.

Republika/Prayogi
Pintu Masuk Halte MRT Blok M BCA ditutup sementara, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Operasional MRT Jakarta dihentikan sementara akibat jalur MRT terdampak kegiatan kecelakaan konstruksi yang sedang dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Akses ke Stasiun MRT Blok M ditutup sementara setelah MRT menghentikan kegiatan operasionalnya. Penumpang pun menumpuk di sekitar Stasiun MRT Blok M.
Red: Stevy maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasional MRT Jakarta terhenti mendadak pada Kamis (30/5/2024) sore. Ini menyusul jatuhnya alat berat di pinggir rel MRT di area Kejaksaan Agung. Alat berat tersebut milik perusahaan konstruksi Hutama Karya yang sedang beroperasi di dekat rel MRT. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, seluruh penumpang pun sudah dievakuasi.

Baca Juga


Namun peristiwa ini menimbulkan pertanyaan soal keamanan dan pengamanan di jalur dan stasiun MRT. Kok bisa peristiwa ini terjadi? Merunut status proyeknya, MRT Jakarta memperoleh status sebagai objek vital transportasi. Status ini membuat pengamanan terhadap MRT berlaku maksimal oleh polisi dan TNI.

Dalam rilis MRT pada 15 Februari tahun lalu disebutkan MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.

Dengan keputusan ini, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

Penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.

“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional."

"Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional,” kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi, ketika itu.

“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional,” tambahnya.

“Dengan penetapan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya,” kata Effendi, lebih lanjut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler