Soal Putusan MA Disebut Pro-Kaesang, KPU Singgung Kepastian Hukum
Idham Holik mengeklaim, KPU hanya berpedoman pada prinsip hukum yang berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih ogah bersuara soal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. KPU berdalih masih menunggu salinan putusan resmi dari MA.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca: Prabowo Sambut Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris
Idham mengeklaim, KPU hanya berpedoman pada prinsip hukum yang berlaku. Sehingga, kata dia, KPU belum bisa mengomentari putusan MA. "Sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," ujar Idham.
Dia lantas mengungkapkan, KPU sedang menghadiri rapat menyoal Pilkada 2024 pada Jumat ini. "Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada," ujar Idham.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.
Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Menghuni Paviliun 5A Akmil
Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Baca: Prabowo Didampingi Erick Thohir Terima Pemilik Burj Khalifa
MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih".
Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.