Donald Trump Bersalah Atas 34 Dakwaan, Jadi Eks Presiden Pertama AS Dihukum Pidana
Trump bersalah karena menutupi pembayaran 'uang tutup mulut' bintang film dewasa.
REPUBLIKA.CO.ID, HOUSTON -- Donald Trump, Kamis (30/5/2024), dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York. Ini menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.
"HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!" dia memposting di platformm Truth Social miliknya.
Trump mengatakan bahwa hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).
Dia juga mengatakan bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan catatan pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.
“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!”
Kini, setelah dia dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga Amerika bahwa dia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden 2024 akan diadakan pada 5 November.
Hukuman Trump ditetapkan pada 11 Juli.