40 Ribu Jamaah RI tak akan Mabit di Muzdalifah, Haruskah Bayar Denda?

Pelaksanaan haji dengan skema murur dinilai tetap sah.

Dok Istimewa
Tim Asistensi Kementerian Kesehatan mengunjungi sejumlah tempat di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Kenjungan yang dilakukan pada Kamis (8/8) pagi waktu setempat.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta agar sebanyak 40 ribu jamaah haji Indonesia melakukan skema murur saat melintasi muzdalifah. Murur adalah skema haji yang hanya melewati area Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan sehingga jamaah bisa langsung bertolak dari Arafah ke Muzdalifah langsung menuju ke Mina. Padahal, sebagaimana lazimnya prosesi rukun haji bahwa jamaah harus mabit (bermalam sejenak) di Muzdalifah.

Baca Juga


Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menyatakan, pelaksanaan haji dengan skema murur tetap sah dan tidak dikenai kafarat atau denda. Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/5/2024), mengatakan pelaksanaan mabit yang tidak sempurna di Muzdalifah, yang disebabkan oleh pelaksanaan skema murur akibat ketiadaan lahan atau hal lainnya merupakan salah satu bentuk kesulitan yang dapat ditoleransi."Itu katagori masyaqqoh (kesulitan) yang menyebabkan boleh ia melakukannya (haji) dan tanpa ada kewajiban kafarat atau dam dan hajinya tetap sah," katanya.

Jeje mengatakan masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam tasyrik. Dewan Hisbah PP Persis, kata dia, menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzullhijah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

"Dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit, sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbing, petugas, dan jamaah, telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," ujarnya.'

Ketua Umum PP Persis, Dr KH Jeje Zaenudin saat menjadi pembicara di seminar siasah bagi para dai dengan tema “Penguatan Nilai-nilai Siasah Ala Minhajin Nubuwwah (Etika Propetik dalam Berpolitik)”. - (dok. Republika)

Melalui keputusan ini, Jeje berharap dapat memberikan pedoman yang jelas bagi para jamaah haji dalam menjalankan ibadah haji mereka dengan baik, tidak ada kekhawatiran, serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah melakukan pertemuan dengan Masyariq dan menyepakati perlunya skema baru pergerakan jamaah di Masyair al Muqaddasah atau Armuzna.

Hal Ini sebagai antisipasi padatnya lokasi Muzdalifah karena dampak penambahan toilet yang memakan lahan hingga lebih dari 20.000 m² dan pemindahan penempatan jamaah di area perluasan Mina (Mina Jadid) ke Mu’aisim. Untuk itu pihak Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi meminta agar ada minimal 40.000 orang yang melaksanakan ibadah haji dengan skema murur.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler