KPK Keluarkan Surat Edaran Khusus, Kecurangan PPDB Sudah Terlalu Masif?

KPK telah lama memantau permainan kotor dalam penerimaan siswa baru.

Republika/Putra M. Akbar
Guru melayani orang tua murid mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran secara khusus untuk mencegah potensi besar terjadinya kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Surat tersebut dikeluarkan karena banyaknya aduan kecurangan dalam proses PPDB yang masuk ke KPK.

Baca Juga


"Ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan pers pada Senin (3/6/2024).

Ipi menerangkan, permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini telah dipantau KPK sejak lama. Apalagi survei internal KPK menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri demi menerima peserta didik yang tidak lolos.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. "Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan," ucap Ipi.

Ipi menilai, KPK berwenang mengeluarkan surat edaran antikorupsi itu. Pasalnya, KPK menilai tindakan korupsi tidak boleh ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru. "KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," ujar Ipi.

Ipi juga mengimbau sekolah negeri transparan dalam penyelenggaraan PPDB. Ipi tak ingin ada ruang gelap di sektor pendidikan agar menjaga integritas siswa. Orang tua siswa pun diminta tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah negeri yang diinginkan.

"Semua pihak didorong bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia. Bila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, maka bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ucap Ipi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler