Sudah 80 Jamaah Indonesia tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi

Sebanyak 34 jamaah menyadari mereka masuk Saudi dengan visa ziarah.

Republika/Muhyiddin
Masjid Jirana, slaah satu titik melaksanakan miqat untuk jamaah umroh.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi

MAKKAH -- Pemerintah Arab Saudi tahun ini memperketat akses masuk ke Kota Suci Makkah untuk menjaring jamaah yang tidak memiliki tasreh. Hingga Senin (3/6/2024) hari ini, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Yusron B Ambarie melaporkan sudah ada 80 jamaah asal Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi lantaran tidak memiliki visa resmi haji.

"Kalau yang melalui informasi yang langsung kita tangani, yang pertama 24, 19, kemudian 37 (orang) ini," ujar Yusron saat melakukan wawancara lewat Zoom, Senin (3/5/2024).

Sejak awal penangkapan, menurut dia, tim KJRI telah memberikan perlindungan dan mendampingi pemeriksaan Warna Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap tersebut, termasuk 37 jamaah non visa haji yang baru ditangkap pada Sabtu (1/6/2024).

Menurut dia, 34 jamaah dari 37 orang yang tertangkap itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways, Senin (3/6/2024). Mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.30 WIB. Sementara, tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator, yakni SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

"(Sebanyak) 34 jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yangg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ucap Yusron.

Baca Juga


Jamaah menyadari mereka...

Yusron menjelaskan, 34 jamaah yang sudah dibebaskan tersebut menyadari mereka datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah, bukan visa haji. Mereka juga menggunakan gelang palsu haji dan paspor palsu.

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 riyal (harga tasreh)," kata dia.

Setelah ditangkap, aparat keamanan Arab Saudi kemudian memutuskan tidak melakukan deportasi atau denda apapun. Sebanyak 34 jamaah tersebut hanya disuruh pulang dengan menggunakan biaya sendiri.

Yusron menduga, 34 jamaah dengan vis non haji tersebut hanya dipulangkan karena saat penangkapan masih memakai pakaian biasa, bukan pakaian ihram. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, kata dia, jamaah tersebut ternyata tidak hanya dari Makassar, tapi juga dari daerah lainnya.

"Jamaah itu tidak hanya asli dari Makassar, tapi juga ada yang kelahiran Surabaya, Kendari, Malang, Bogor, Surakarta, dan Pati. Tapi kalau paspornya itu dikeluarkan dari Makassar," jelas Yusron.

Keterlibatan travel...

Sejauh ini, Yusron belum mengetahui keterlibatan travel haji dan umroh dalam pemberangkatan jamaah tersebut. Menurut dia, mereka hanya datang dengan rombongan.

"Mereka satu rombongan, mereka datang Soekarno-Hatta, kemudian ke Doha, dari Riyadh lalu ke Madinah," ujar Yusron.

"Mereka tidak ada yang menyampaikan travel apa. Di sini kami hanya menyelesaikan masalah mereka di sini. Jika ada aparat keamaan yang ingin mengusut lebih lanjut kasus-kasus seperti ini kami serahkan kepada pusat," jelas dia.

Sebelum penangkapan 37 WNI tersebut, juga ada kasus penangkapan jamaah ilegal pada Jumat (31/5/2025). Saat itu, 19 orang jamaah dari Indonesia ditangkap aparat kemanan Arab Saudi. Namun, karena mereka belum menggunakan pakaian ihram, pihaknya masih bisa membela sehingga mereka pun dilepas.

"Yang 19 itu pada saat pendampingan oleh kita mereka menggunakan baju bebas. Jadi kita bisa dalam pembelaan kita, pendampingan kita di aparat sempat, kita bisa membela," kata Yusron.

Sebelumnya, pada Selasa...



Sebelumnya lagi, pada Selasa (28/5/2024), 24 orang jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia juga diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Sebanyak 22 jamaah dari 24 orang yang ditangkap aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi tersebut kemudian dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Sementara, sopir dan pemilik busnya harus menjadi proses hukum lebih lanjut, yaitu MH dan JJ.

Karena masih belum masuk area perhajian, 22 jamaah Indonesia itu masih ditoleransi oleh pemerintah Saudi, sehingga tidak dikenakan denda. Mereka dideportasi dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.

Cara Mencegah Heat Stroke untuk Jamaah Haji - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler