Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary S (dua kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.
Barang Bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary S (dua kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.