Hampir 12 Ribu Jamaah RI Non Kuota Bisa Haji Tahun Lalu, Bagaimana Tahun Ini?

Saat ini, ada 20 ribu jamaah pemegang visa non haji ada di Makkah

dokrep
Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di padang Arafah (10/05/1995). Mereka melaksanakan Wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji .Foto: BAkhtiar Phada/Republika
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jamaah Indonesia di luar kuota yang bisa berhaji pada 2023 diketahui ada sekitar 11.900 orang. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta beberapa waktu lalu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Prof Hilman Latief mengatakan, dari 229 ribu kuota haji RI (beserta kuota tambahan), ternyata jumlah jamaah Indonesia yang melakukan haji  di Arafah, Muzdalifah dan Mina ada sebanyak 240.900 orang. Menurut Hilman, sebagian besar jamaah tersebut memegang visa non haji.

Hilman menjelaskan, data jamaah Indonesia pemegang visa non haji tersebut berasal dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, jamaah akan mendapatkan kartu pintar alias smart card. Di dalam kartu tersebut, data jamaah akan tersimpan untuk mencegah masuknya jamaah bukan pemegang smart card masuk ke Armuzna.

Dia menjelaskan, bus yang membawa jamaah dari Makkah ke Arafah pun akan ditutup untuk mencegah jamaah naik atau turun sepanjang perjalanan. "Itu untuk mengantisipasi visa-visa selain haji masuk,"ujar dia.

Sementara itu, Otoritas Arab Saudi mengonfirmasi, masih ada sekitar 20 ribu  jamaah yang tidak memegang visa haji  berada di wilayah kerajaan. Menurut Konsulat Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary, mereka tidak hanya berasal dari Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya mengumumkan, pemegang visa kunjungan dari semua jenis tidak akan diizinkan untuk masuk atau tinggal di kota suci Makkah. Aturan ini akan berlaku mulai 15 Dzulqadah atau 23 Mei, hingga 15 Dhulhijjah 15 atau 21 Juni.

80 Jamaah RI Ditangkap Saudi... 

 

Polisi Saudi tangkap 80 jamaah haji Indonesia

Jumlah jamaah asal Indonesia yang tertangkap pihak keamanan Saudi sendiri saat ini berjumlah 80 jamaah. Mereka ditangkap di waktu berbeda karena tidak memiliki visa resmi untuk berhaji.

Penangkapan WNI pertama terjadi di tempat Miqat Masjid Bir Ali pada Selasa (28/5/2024) lalu. Aparat Saudi menangkap 24 orang jamaah Indonesia lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian.

Namun, sebanyak 22 jamaah dari 24 orang yang ditangkap tersebut kemudian dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.  Puluhan jamaah tersebut kemudian dideportasi ke Tanah Air. Sementara itu, sopir dan pemilik busnya harus menjadi proses hukum lebih lanjut, yaitu MH dan JJ.

Pada Jumat (31/5/2025) lalu, aparat kemananan Arab Saudi kembali menangkap 19 jamaah asal Indonesia di Madinah. Mereka belum menggunakan pakaian ihram dan tidak ada tanda-tanda untuk berhaji, mereka pun dilepas.

Terakhir, pada Sabtu (1/6/2024), aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap 37 jamaah Indonesia di Madinah. Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan visa haji. Mereka hanya menggunakan visa umrah.

Sebanyak 34 jamaah dari 37 orang yang tertangkap itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways Ahad (3/6/2024). Sementara, tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator, yakni SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Baca Juga


 
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler