PBNU Siapkan Perusahaan untuk Mengelola Tambang
Bendara Umum PBNU disiapkan untuk memimpin perusahaan pengelolaan tambang tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ormas keagamaan pertama yang mendapatkan izin pengelolaan tambang adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Terkait hal ini, PBNU menyiapkan perusahaan untuk mengelola tambang tersebut.
"Soal sumber daya manusia yang kita punya, ya kita sudah bikin PT-nya dan penanggung jawab utamanya bendahara umum (Gudfan Arif) yang juga adalah pengusaha tambang," ujar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ulama yang akrab disapa Gus Yahya itu menegaska Gudfan telah memiliki pengalaman sebagai pengusaha tambang.
Sehingga, dia punya jaringan komunitas pertambangan yang mampu membantu pengelolaan tambang.
"Bendum tentu tidak sendirian, sebagai pengusaha tambang dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini," kata Gus Yahya.
Gus Yahya menambahkan, PBNU juga telah menyiapkan desain kooperasi yang anggotanya adalah warga NU. Koperasi ini selanjutnya bergabung dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat perusahaan yang diisi pejabat NU sebagai ex-officio.
"Nah, ke depan akan kami kembangkan model yang akan lebih secara bisnis lebih reliable, lebih bisa diandalkan profesionalitasnya, tapi juga lebih aman bagi kepemilikan NU terhadap itu semua. Baru saja kami menyelenggarakan pertemuan yang eksesif dengan lembaga Lakpesdam untuk membahas desain, termasuk desain keuangan NU ke depannya," ujar Gus Yahya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti mengelola wilayah izin khusus (WIUPK).