SYL Sesumbar Siap Jual Aset untuk Biaya Penggantian dalam Perkara Cuci Uang
SYL saat ini dalam posisi menunggu berapa nominal yang harus dikembalikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan siap mengembalikan uang yang dipermasalahkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL saat ini dalam posisi menunggu berapa nominal yang harus dikembalikan.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen ketika mendampingi putra SYL, Kemal Redindo, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU di markas KPK pada Jumat (7/6).
"Mereka (SYL dan keluarga) mau bertanggung jawab untuk itu. Hari ini juga kita yang mudah-mudahan dari pimpinan, maupun paling tidak, teman-teman di penyidik bisa menyampaikan juga berapa kira-kira nilai yang mesti harus dikembalikan oleh keluarga. Karena insya Allah keluarga juga punya komitmen untuk itu," kata Koedoeboen kepada wartawan dalam kesempatan itu.
Koedoeboen menegaskan, SYL memang ingin perkara TPPU ini cepat rampung. Sehingga SYL dan keluarganya kooperatif dengan pendalaman oleh tim KPK.
"Ya sebetulnya beliau (SYL) berharap, proses ini cepat selesai ya. Makanya kalau teman-teman lihat keluarga segala macam siapapun yang kemudian dibutuhkan dipanggil oleh KPK. Ya, mereka sangat kooperatif sekali. Mereka mau datang menyampaikan apa adanya, semuanya disampaikan dengan segala keterbukaan," ujar Koedoeboen.
Koedoeboen menyatakan, SYL siap menjual asetnya yang sudah dimiliki puluhan tahun sebagai bentuk pemulihan aset di kasus TPPU.
"Kalaupun dia (SYL) mau jual asetnya segala macam yang sudah 80 tahun yang lalu, dia akan lakukan itu," ujar Koedoeboen.
Koedoeboen juga berharap KPK tak mempersulit keluarga SYL kalau nantinya resmi menjual aset-aset.
"Yang penting kita juga hari ini mau minta izin juga dari KPK, agar kalau memang diperkenankan bisa dijual aset-aset mereka yang sudah diperoleh dari sekian puluhan tahun yang lalu untuk bisa menyelesaikan persoalan dari KPK," ujar Koedoeboen.
Dalam dakwaan Jaksa, SYL disebut melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044. Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga menggunakan uang yang diterima untuk sejumlah keperluan, termasuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk pergi umroh.
Atas pengembangan kasus itu, SYL juga dijerat pasal TPPU dan gratifikasi. Dalam pengusutan kasus, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil.