Ada Enam Lahan Tambang Siap Diberikan ke Ormas Keagaman
PBNU akan mendapatkan eks lahan milih anak usaha BUMI, Grup Bakrie.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif kembali membahas isu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang. Pemerintah menyiapkan enam lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk diberikan ke beberapa ormas keagamaan.
Dari Islam ada dua yakni, NU dan Muhammadiyah. Lalu dari Katolik, Protestan, Hindu, Budha. Sejauh ini, baru NU yang berproses. Beberapa lainnya masih menunjukkan sikap menolak.
"Ini upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang selama ini nonprofit. Mereka ada sumber yang mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, ibadah, pendidikan, kesehatan, kata Arifin, di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Seperti sudah disinggung di atas, lahan tambang yang bakal dikelola bekas PKP2B yang telah diciutkan. Ormas-ormas tersebut mendapat penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Di mana saja bekas lahan tambang tersebut. Jumlahnya sesuai dengan sasaran. Daftarnya antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, PT Kideco Jaya Agung.
NU mulai melakukan tahapan demi tahapan, termasuk mengurus perizinan. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut PBNU akan mendapatkan eks PKB2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Itu salah satu anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) juga Grup Bakrie.
Lalu bagaimana jika masih adaa yang menolak? Menurut Arifin, tidak menjadi masalah. Dikembalikan ke pemerintah.
"Kembali ke negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang kalau ga mau diambil," ujar tokoh berusia 70 tahun ini.
Arifin menegaskan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada ormas keagamaan. Namun tetap harus melewati uji kelayakan, dan sebagainya. Kemudian baru mendapat perizinan.