Imam dan Khatib di Masjidil Haram Diminta Persingkat Shalat Jumat

Arahan itu untuk menjaga para tamu Allah dari terik panas yang menyengat.

Republika/Syahruddin El-Fikri
Jamaah haji dari berbagai negara bersiap untuk melaksanakan shalat Jumat di sekitar Masjidil Haram, Makkah (ilustrasi).
Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Urusan Keagamaan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syaikh Dr Abdurrahman as-Sudais mengarahkan para imam dan khatib di kedua masjid itu agar mempersingkat khutbah dan shalat Jumat pada musim Haji 2024.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/6/2024), Syaikh Dr Abdurrahman as-Sudais memberikan arahan di antaranya untuk menjaga para tamu Allah dan jamaah shalat di pelataran tawaf, lantai atap, dan halaman dari terik panas yang menyengat.

Hal tersebut, kata dia, juga merupakan bagian dari kemudahan, keringanan, atau upaya membendung kesulitan terhadap jamaah haji yang hadir di Baitullah dan melaksanakan shalat Jumat di dua masjid suci itu.

Arahan itu telah dijelaskan dalam hadis Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu, yang mengatakan, "Aku shalat bersama Rasulullah SAW. Aku menjumpai shalat beliau sedang dan khutbah beliau pun sedang (tidak terlalu panjang atau terlalu pendek)". (HR Muslim).

Syaikh Dr Abdurrahman as-Sudais lalu menjelaskan bahwa mimbar dua masjid suci memiliki tempat yang tinggi di hati kaum Muslim. Dengan demikian, mereka mendengarkan dengan saksama untuk mendapatkan pemahaman Islam yang benar dan moderat, serta petunjuk dari khutbah-khutbah yang ada. Khutbah yang terlalu panjang justru dapat membuat jamaah lupa dengan bagian awalnya.

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha pun telah berkata bahwa Rasulullah SAW tidak berbicara seperti cara kalian berbicara sekarang, tetapi beliau berbicara dengan kata-kata yang jelas dan teratur yang dapat dihafal oleh orang yang duduk bersamanya." (HR Tirmidzi).

Ketua Urusan Keagamaan itu juga mengarahkan para imam di kedua masjid suci untuk meringankan jamaah dengan mengurangi jumlah bacaan Al-quran dan memperpendek waktu antara azan dan iqamah selama musim haji. Hal itu, kata dia, dilakukan karena memperhatikan banyaknya jamaah haji yang datang, termasuk yang lemah dan lanjut usia, serta untuk mengatasi kepadatan yang terjadi.

Semua itu dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan tujuan-tujuan yang diutamakan.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler