Kasus Perceraian di Indramayu Tinggi, Anak-anak Menikah di Bawah Umur dan Kawin Cerai

Dibalik tingginya angka perceraian juga terdapat fenomena banyaknya kasus dispensasi

ANTARA/Novrian Arbi
ilustrasi:kasus perceraian suami istri - Warga menunggu antrean pengurusan surat administrasi di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10). Menurut data Pengadilan Agama Kota Bandung, sedikitnya 250 berkas kasus perceraian pasangan suami istri ditangani masuk ke Kantor Pengadilan Agama Bandung dengan 40 berkas kasus perceraian terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara sepanjang tahun 2017 hingga Oktober.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU----Tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu menimbulkan keprihatinan. Ada beragam alasan dibalik tingginya kasus peceraian itu. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, sepanjang 2023 lalu, tercatat ada 8.869 pasangan yang mengajukan permohonan perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 7.931 pasangan yang diputus atau dikabulkan hakim untuk bercerai. Artinya, selama 2023 lalu, ada 7.931 janda dan duda baru di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga


Humas PA Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, faktor ekonomi menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian. Faktor itu juga yang memicu terjadinya peselisihan terus menerus hingga akhirnya berujung pada perceraian. ‘’Sebanyak 72 persen alasan perceraian adalah karena faktor ekonomi,’’ kata Dindin, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, kata Dindin, dibalik tingginya angka perceraian juga terdapat fenomena banyaknya kasus dispensasi kawin. Pasangan dibawah umur yang menikah, ternyata belum memiliki kesiapan mental dalam menghadapi bahtera rumah tangga sehingga mudah untuk bercerai. ‘’Tahun lalu saya pernah menangani perkara, umur 16 tahun sudah cerai,’’ kata Dindin.

Dindin menyebutkan, secara keseluruhan, pasangan yang mengajukan perceraian didominasi umur 22 – 30 tahun. Tak hanya itu, kata Dindin, dibalik tingginya kasus perceraian juga terdapat fenomena kawin cerai. Artinya, tidak semua permohonan perceraian yang diajukan ke PA Indramayu merupakan kasus perceraian baru. Menurutnya, banyak pula di antaranya merupakan kasus perceraian yang berulang.

‘’Ada yang dua kali, tiga kali kawin cerai. Bahkan, pernah ada juga yang mengajukan cerai untuk yang ketujuh kalinya,’’ kata Dindin.

Dindin mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Dibutuhkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk keluarga dan masyarakat, untuk mencegah terjadinya perceraian. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler