Bank NTB Syariah Salurkan Zakat Rp 7,2 Miliar

Potensi zakat di NTB harus dikelola maksimal.

bankntb
Logo Bank NTB
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- PT Bank NTB Syariah menyalurkan zakat perusahaan senilai Rp7,2 miliar melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga


"Dana zakat yang disalurkan melalui Baznas NTB tersebut, merupakan hasil pengumpulan dari kinerja tahun buku 2023," kata Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo di Mataram, Senin.

Keputusan penyaluran zakat ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menyepakati bahwa 2,5 persen dari total laba kotor Bank NTB Syariah dialokasikan untuk zakat perusahaan.

Kukuh menambahkan pembagiannya dilakukan secara proporsional berdasarkan kepemilikan saham di masing-masing daerah.

"Baznas Provinsi NTB mendapatkan porsi zakat terbesar yaitu 47,08 persen karena Pemprov NTB merupakan pemegang saham mayoritas," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, daerah dengan porsi zakat terkecil yaitu Kabupaten Lombok Barat dan Kota Bima, masing-masing mendapatkan 2,93 persen dan 1,47 persen.

Ia berharap penyaluran zakat melalui Baznas NTB dapat mendorong semangat para kepala daerah untuk meningkatkan kepemilikan saham mereka di Bank NTB Syariah.

"Semakin besar saham yang dimiliki daerah di Bank NTB Syariah, semakin besar pula porsi zakat perusahaan yang mereka dapatkan," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Bank NTB Syariah memiliki komitmen kuat untuk membantu Baznas dalam memaksimalkan potensi zakat, terutama dari para pegawai.

Bahkan, ke depan, Bank NTB Syariah berencana memperluas cakupan penghimpunan zakat kepada para nasabahnya.

"Melalui pendekatan yang berbeda, kami harapkan para nasabah berkenan menyalurkan zakatnya melalui amil yang dibangun Bank NTB Syariah," kata Kukuh.

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi NTB HM Said Ghazali menilai bahwa mekanisme penyaluran zakat perusahaan melalui Baznas sudah sangat tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta regulasi di daerah.

"Berzakat harus melalui lembaga yang sah, ini bagian dari menjalankan undang-undang," ujarnya.

Ia berharap semangat Bank NTB Syariah dalam menyalurkan zakat dapat ditiru oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dan tergolong dalam 8 asnaf (golongan yang berhak menerima zakat).

"Kami berharap lembaga keuangan lainnya, termasuk perusahaan barang dan jasa, juga bersedia menyalurkan zakat-nya melalui Baznas," kata Said.

 

Penyaluran zakat perusahaan Bank NTB Syariah ini merupakan wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dan komitmennya dalam menjalankan syariat Islam.

 

Diharapkan bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan membawa manfaat yang luas bagi umat Islam di NTB.

Potensi zakat di NTB

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Potensi zakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) cukup besar mengingat mayoritas penduduknya adalah Muslim dan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban berzakat. Berikut adalah beberapa faktor dan aspek yang mempengaruhi potensi zakat di NTB serta strategi optimalisasi pengumpulan dan distribusi zakat:

Faktor-Faktor Potensi Zakat di NTB

Demografi dan Populasi

Mayoritas Muslim: NTB memiliki populasi mayoritas Muslim yang taat, yang secara potensial dapat menjadi muzakki (orang yang wajib membayar zakat).

Jumlah Penduduk: Dengan jumlah penduduk yang signifikan, jumlah muzakki potensial juga tinggi.

Ekonomi dan Sumber Daya

Pertanian dan Perkebunan: Sektor pertanian dan perkebunan yang dominan di NTB memberikan potensi zakat hasil pertanian (zakat pertanian).

Peternakan: Banyaknya peternakan di NTB juga meningkatkan potensi zakat ternak.

Perdagangan dan Industri Kecil: Aktivitas perdagangan dan industri kecil menengah (IKM) di NTB berpotensi menghasilkan zakat perdagangan.

Kesadaran dan Pendidikan Zakat

Kesadaran Religius: Tingginya kesadaran religius masyarakat NTB mendorong kepatuhan terhadap pembayaran zakat.

Pendidikan dan Sosialisasi: Program pendidikan dan sosialisasi zakat yang efektif dari pemerintah dan lembaga zakat dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Strategi Optimalisasi Pengumpulan Zakat di NTB

Pendataan dan Identifikasi Muzakki

Database Muzakki: Membangun database muzakki untuk memetakan potensi zakat secara lebih akurat.

Kerjasama dengan Lembaga Lokal: Berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lokal seperti desa dan masjid untuk mendata muzakki.

Peningkatan Kapasitas Lembaga Zakat

Pelatihan dan Pengembangan: Memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi amil zakat untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan dan distribusi zakat.

Teknologi Informasi: Menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah proses pembayaran zakat secara online dan meningkatkan transparansi.

Edukasi dan Sosialisasi

Kampanye Zakat: Melakukan kampanye zakat melalui media massa, media sosial, dan kegiatan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pendidikan Formal dan Informal: Mengintegrasikan pendidikan zakat dalam kurikulum sekolah dan madrasah serta melalui pengajian dan ceramah.

Kemitraan dan Kolaborasi

Kerjasama dengan Pemerintah: Bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mendukung program zakat dan memastikan keberlanjutan.

Kolaborasi dengan Perusahaan: Mengajak perusahaan lokal untuk berpartisipasi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis zakat.

Transparansi dan Akuntabilitas

Laporan Keuangan Terbuka: Menyediakan laporan keuangan yang transparan untuk meningkatkan kepercayaan muzakki.

Audit Independen: Melakukan audit independen secara berkala untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat.

Distribusi Zakat yang Efektif

Identifikasi Mustahik

Pemetaan Mustahik: Memetakan mustahik (penerima zakat) dengan baik untuk memastikan zakat tersalurkan kepada yang berhak.

Prioritas Penyaluran: Memberikan prioritas kepada kelompok yang paling membutuhkan seperti fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat terdampak bencana.

Program Pemberdayaan Ekonomi

Pelatihan dan Modal Usaha: Menggunakan zakat untuk program pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha bagi mustahik.

Pengembangan Usaha Mikro: Mendukung pengembangan usaha mikro untuk meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik.

Program Sosial dan Kesehatan

Bantuan Pendidikan: Memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Layanan Kesehatan: Menyediakan layanan kesehatan gratis atau bersubsidi bagi masyarakat miskin.

Dengan potensi zakat yang besar dan strategi optimalisasi yang tepat, zakat di NTB dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler