Sinyal Polisi tak Bebaskan Pegi, Berkas akan Diserahkan, Hasil Psikologi Dipakai di Sidang
Polda Jabar akan menyerahkan berkas kasus Vina ke Kejaksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat enggan berkomentar banyak terkait kabar tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina Pegi Setiawan bakal menjalani tes poligraf atau kebohongan. Namun yang pasti hingga kini belum ada sinyal kasus dihentikan, dan hasil psikologi akan dibawa ke persidangan.
"Kalau terkait metode dari ahli psikologi tentu ini menjadi bagian dari proses yang dilakukan ahli psikologi, itu kewenangan tim psikologi forensik kami tidak bisa menyampaikan di sini terkait metode apa saja yang dilakukan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Senin (10/6/2024) malam.
"Terkait metode apapun bentuknya dari tim ahli psikologi. Kami tidak menyampaikan di sini karena bukan kewenangan kami dan akan dipergunakan di persidangan," kata dia.
Ia menyebut hasil tes yang dilakukan tim psikologi kepada tersangka bakal digunakan di persidangan. Jules pun enggan berkomentar terkait hasil tes tersebut.
"Hasil dari tim psikologi akan digunakan di persidangan, kami tidak bisa menjawab hasil dan metode apa yang digunakan psikolog," kata dia.
Ia menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Pegi Setiawan masih membutuhkan waktu dan proses. Sebab, masih terdapat saksi yang bakal dites psikologi termasuk keluarga dari Pegi Setiawan.
Jules Abraham mengatakan Pegi Setiawan telah menjalani tes psikologi forensik selama dua hari sejak Sabtu (8/6/2024) hingga Ahad (9/6/2024) kemarin. Tes psikologi forensik dilakukan berdasarkan permintaan penyidik.
Ia mengatakan tes psikologi forensik tidak hanya dilakukan kepada tersangka PS. Namun, pihaknya akan melakukan tes terhadap beberapa saksi termasuk akan dilakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap keluarga tersangka PS.
"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucap dia didampingi Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Berkas diserahkan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menargetkan berkas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam dilimpahkan ke Kejati Jabar pekan depan. Tersangka utama kasus pembunuhan tersebut Pegi Setiawan telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan dan sejumlah tes.
"(Berkas) kami upayakan secepatnya, mohon doanya dalam pekan depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum, ke kejati," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Senin (10/6/2024) malam.
Ia menuturkan pihaknya berusaha maksimal akan kasus tersebut semakin terang didukung keterangan dari para ahli termasuk saksi dan barang bukti. Terkait rekontruksi pun pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan saksi.
Jules menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah memeriksa 68 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam. Penyidik pun telah meminta bantuan kepada sejumlah ahli.