Sukolilo Disebut Daerah Penadah Barang Curian, Ini Penjelasan Polisi

Polisi meminta warga jika ada masalah terkait kendaraan di daerah itu bisa melapor.

Republika/Febrian Fachri
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sukolilo di Kabupaten Jawa Tengah ramai menjadi bahan pembicaraan publik. Sukolilo disebut-sebut sebagai daerah tempat penadah mobil atau kendaraan curian. 

Baca Juga


Kabar itu beredar pascatewasnya bos rental lantaran diamuk massa di daerah tersebut. Sang bos rental tewas setelah mencoba mengambil mobil miliknya karena tak kunjung balik. 

Menanggapi kabar di media sosial tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan masih akan mendalami terkait dugaan tersebut. Polisi belum mau menerka-nerka, tanpa ada barang bukti. 
 
"Masih dalam pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dihubungi Republika, (11/6/2024). 
 
Pihaknya juga meminta masyarakat apabila ada masalah kendaraan terkait daerah tersebut agar segera melapor ke kepolisian. "Kalau ada masyarakat yang ada masalah kendaraan silahkan melapor," katanya. 
  
Sebelumnya, Polisi menetapkan 3 tersangka buntut dari pengeroyokan yang menewaskan bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketiga tersangka tersebut yakni EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34). 
 
"Adapun pasal yang dikenai kepada pelaku pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers Senin (10/6/2024). 
 
Satake juga mengungkapkan ada kemungkinan tersangka tambahan di kasus tersebut. "Tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah, sementara yang diamankan 3," katanya. 
 
 

Pihaknya mengatakan hingga kini ada belasan Saksi yang sudah diperiksa. "Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang," katanya. 
  
Di sisi lain atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat melaporkan ke pihak berwajib dan tidak melakukan main hakim sendiri. "karena kejadian itu kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama agar jangan main hakim sendiri.
 
Kalau ada kejadian mencurigakan dilaporkan, disampaikan ke polisi terdekat sehingga bisa diambil langkah-langkah. Bagaimanapun jangan main hakim sendiri, ada pasal berefek dengan tindak pidana jadi kita berharap masyarakat melaporkan," katanya. 
 
Pihaknya juga meminta masyarakat yang terlibat kejadian tersebut untuk menyerahkan diri ke pihak yang berwajib. "Masyarakat yang ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti proses hukum yang berlaku," katanya
 
 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler