Kompolnas Prihatin Kasus Briptu FN yang Bakar Suaminya Dipicu Judi Online
Peristiwa Briptu RDW kecanduan judi online seperti memukul institusi Polri sendiri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku prihatin atas peristiwa anggota polisi wanita (polwan) Briptu FN yang nekat membakar suaminya hidup-hidup, yaitu Briptu RDW sampai meninggal di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (8//6/2024). Setelah sempat dirawat di rumah sakit, nyawa Briptu RDW tak tertolong.
Peristiwa yang terungkap itu terjadi lantaran terkait tekanan ekonomi akibat judi online. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, fakta itu menjadi bukti pemberantasan judi online belum signifikan dilakukan oleh pemerintah maupun kepolisian. Peristiwa nahas tersebut, menurut Poengky, seperti memukul institusi Polri sendiri.
Pasalnya, judi online juga terbukti 'meracuni' semua level masyarakat, termasuk di lingkungan kepolisian. Padahal, sambung dia, pemerintah selama ini sudah membentuk Satgas Judi Online. Pun Mabes Polri, selama ini, masif melakukan pemberantasan para bandar maupun pelaku perjudian online.
"Pemberantasan judi online, diharapkan segera terlihat hasilnya. Dan kami sangat menghimbau kepada semua masyarakat, untuk tidak coba-coba bermain judi online. Karena judi online, merupakan bentuk kejahatan, dan pasti akan berdampak negatif kepada semua lapisan masyarakat," kata Poengky di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurut Poengky, di Polri harus segera membentuk tim bantuan psikologis untuk internal anggotanya yang kecanduan judi online. Tim bantuan psikologis tersebut dapat disediakan mulai dari level polda sampai polres.
"Hal ini, penting guna perawatan jiwa anggota. Karena polisi ini, juga manusia, yang bukan superman, atau superwomen yang juga membutuhkan perhatian dan perawatan jiwa, agar mereka tetap dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik tanpa terpengaruh dengan hal-hal negatif seperti perjudian online," ucap Poengky.
Adapun menyangkut soal penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, kata Poengky, Kompolnas percaya dengan kinerja Polda Jawa Timur (Jatim), Dia menyatakan, penyidik Polda Jatim bisa proporsional dalam menangani kasus itu.
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa sesama anggota Polri ini. Yang mana, pelakunya (Briptu FN) adalah istri dari korban (Briptu RDW), yang keduanya sama-sama anggota kepolisian," ujar Poengky.
Periksa kejiwaan sang istri...
Kompolnas, kata Poengky, mendorong agar Polda Jatim tak hanya menjadikan peristiwa kekerasan tersebut sebagai satu-satunya objek dalam penyelidikan maupun penyidikan. Dia ingin, Polda Jatim harus juga memeriksa psikologis Briptu FN.
"Kompolnas sangat mendorong agar Polda Jatim melakukan lidik atau sidik dengan dukungan scientific crime investigation, termasuk melibatkan psikiater dalam memeriksa kejiwaan tersangka (Briptu FN)," ujar Poengky. Hal tersebut penting dilakukan karena adanya dugaan Briptu FN mengalami kondisi depresi atas situasi dan kondisi rumah tangganya bersama Briptu RDW.
"Ada kemungkinan tersangka mengalami post partum depression yang berdampak pada tindakan di luar nalar. Sehingga bukan saja mengakibatkan kemarahan akibat suaminya (Briptu RDW) yang bermain judi online, tetapi kami juga mendengar bahwa tersangka (Briptu FN) juga mengalami situasi dan tekanan pascamelahirkan bayi kembar yang merupakan anak dari kedua pasangan tersebut," ujar Poengky.
Kompolnas juga menyarankan agar setiap sesi pemeriksaan penyidik terhadap Briptu FN dilakukan dengan membawa ahli kejiwaan atau psikolog.
Briptu FN seorang polwan beranak tiga yang merupakan istri dari Briptu RDW, sudah berstatus tersangka. Dia pun dijebloskan ke sel Polda Jatim. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang berdinas di Polresta Mojokerto, Jatim.
Pasangan tersebur terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tewasnya Briptu RDW. Briptu FN nekat membakar suaminya itu hidup-hidup sampai tewas akibat gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu untuk menafkahi ketiga anak.
Polda Jatim mengungkapkan, pengakuan Briptu FN, selain kesal suaminya bermain judi, juga sering mendapatkan melakukan kekerasan rumah tangga. Kini, Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan sangkaan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat cekcok berujung pembakaran ke sang suami.