KPK Periksa Hasto: HP Disita, 2,5 Jam Kedinginan di Ruang Pemeriksaan Ditinggal Penyidik
Dari 4 jam di ruang pemeriksaan, Hasto mengaku hanya ditanya penyidik selama 1,5 jam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan ini dilakukan ketika Hasto diperiksa tim penyidik sebagai saksi perkara dugaan suap saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang melilit mantan caleg PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
Hasto menyebut stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik ketika dirinya masih di ruang pemeriksaan. Ketika itu, penyidik meminta Kusnadi menyerahkan tas dan HP Hasto.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).
Hasto merasa keberatan atas penyitaan itu dikarenakan statusnya masih saksi. Sedangkan, menurut Hasto penyitaan merupakan bentuk pro justicia.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana," ujar Hasto.
Padahal, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum. Memang terpantau kuasa hukum Hasto tak masuk mendampingi Hasto saat diperiksa penyidik KPK.
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justicia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar Hasto.
Hasto tercatat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.40 WIB. Walau begitu, Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto.
--------------------------------------------------------------------
UPDATE: Berita diperbarui oleh tim redaksi pada Selasa (11/6/2024) pukul 12.55 WIB, dengan menambahkan keterangan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, menanggapi pernyataan Hasto soal proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti berupa handphone.
Sebelum Hasto, pekan lalu tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti advokat Simeon Petrus, hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy memandang perkara suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang menyeret kliennya, seharusnya tak perlu dibahas atau diproses kembali. Pasalnya putusan kasus itu sudah inkrah atau final secara hukum tanpa keterlibatan Hasto.
"Kita sudah mengetahui bahwa proses persidangan dari para tersangka ini (Wahyu Setiawan dan Saiful Bahri) sudah diuji di persidangan. Dari tingkat pertama pengadilan negeri sampai kasasi," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ronny menyebut putusan pengadilan tak mencantumkan adanya nama Hasto. Dengan demikian, Ronny meyakini pemeriksaan Hasto tak tepat.
"Di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawah," ujar Ronny.
In Picture: Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Perkara Harun Masiku
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengeluhkan penyitaan ponsel kliennya oleh KPK. Patra mempermasalahkan penyitaan ponsel kliennya dilakukan lewat staf Hasto.
Patra menjelaskan ponsel Hasto yang saat itu dipegang oleh stafnya malah disita KPK. Penyitaan terjadi ketika Hasto diperiksa penyidik KPK dalam kaitan kasus buronan Harun Masiku. Patra menduga tindakan itu tak sesuai prosedur.
"Bentuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan Pak Hasto, pemanggilan ajudan (Hasto) lalu hadir dan langsung menggeledah itu patut dipertanyakan," kata Patra setelah pemeriksaan terhadap kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).
"Kan penyidik bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan," lanjut Patra.
Patra memandang penyitaan ponsel kliennya wajib dilakukan dengan prosedur yang sah didasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga Patra memprotes penyitaan itu karena kliennya kooperatif menghadiri pemeriksaan KPK.
"Kami sampaikan yang namanya bentuk penyitaan itu, tentu harus melalui prosedur tentu harus melalui tata cara. Ini HP-nya Pak Hasto, biasa yang namanya penyitaan diminta kepada yang bersangkutan dong. Masa yang punya HP A tidak diminta dari yang (punya HP) langsung," ucap Patra.
Patra juga mengingatkan kliennya langsung menjawab panggilan KPK tanpa dijadwal ulang. "Padahal Pak Hasto datang secara kooperatif sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDIP yang menghargai proses hukum tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang tidak punya jabatan," ucap Patra.
Patra menyebut kliennya keberatan dengan penyitaan itu. Sehingga Hasto akhirnya ogah melanjutkan pemeriksaan.
"Ini menjadi pertanyaan apakah kaitannya dengan satu wewenang yang sah?" singgung Patra.
KPK pada Selasa (11/6/2024) menanggapi pernyataan Hasto yang mengaku dibiarkan kedinginan ketika diperiksa penyidik. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan Hasto saat itu diberikan waktu oleh penyidik guna membaca berita acara pemeriksaan (BAP) ketika proses pemeriksaan.
"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan bahwa saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa (11/6/2024).
Budi menepis anggapan kalau Hasto sengaja dibiarkan kedinginan oleh penyidik. Sebab Hasto berada sendiri di ruangan itu untuk mencermati isi BAP.
"Maka penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," ujar Budi.
Adapun, terkait penyitaan HP milik Hasto, Budi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik. "Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor," kata Budi.
Budi menerangkan, tim KPK sempat bertanya beradaan ponsel milik Hasto ketika Sekjen PDIP tersebut diperiksa. Hasto lantas menjawab ponsel miliknya dipegang oleh salah satu stafnya.
"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (ponsel), catatan dan agenda milik saksi H," ujar Budi.
Budi menjelaskan ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang guna melakukan penyitaan. Apalagi penyidik sudah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap Budi.