Polda Jabar Ingatkan Warga tak Giring Opini Liar Kasus Vina Cirebon

Jika warga mengetahui informasi terbaru kasus Vina, bisa hubungi nomor 0822 1112 4007

Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) ingatkan masyarakat untuk tidak menggiring opini liar terhadap kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Kota Cirebon, sebagai salah satu langkah menghargai keluarga korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga


"Namun dengan segala hormat, kami mohon terkait berkembangnya informasi di masyarakat, mohon dengan sangat memperhatikan trauma psikologis yang dialami oleh keluarga Eky dan Vina," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Kota Bandung, Selasa (11/6/2024).

Jules menyampaikan, proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan. "Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan," katanya.

Menurut dia, Polda Jabar telah membentuk tim asistensi untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan Vina guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan. "Pekan kemarin kami mendapat asistensi dari tim Bareskrim Polri, Div Propam Polri, dan Itwasum Polri dengan tujuan untuk mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural, profesional, dan proposional," ucap Jules.

Dia menyampaikan, Polda Jabar juga membuka hotline khusus dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina yang bertujuan untuk mengungkap kasus itu bisa segera menemukan titik terang. Dia menegaskan, masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apabila mengetahui informasi terbaru mengenai kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.

Menurut Jules, nomor yang bisa dihubungi yakni 0822 1112 4007. Jika informasi tersebut relevan, sambung dia, tidak menutup kemungkinan informasi tersebut dapat membantu penyidik membongkar kasus pembunuhan ini.

"Dengan syarat memberikan identitas yang sesuai serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Jules.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler