Jawaban Telak Dewas KPK Terkait Klaim Pihak Hasto dalam Penyitaan Ponsel
Dewas KPK sudah membaca laporan soal penanganan perkara suap buronan Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima aduan dugaan pelanggaran etik dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dewas KPK menyebut laporan tersebut tengah dipelajari sehingga belum bisa dipetik kesimpulan utuh.
"Kami pelajari dulu, sudah saya terima," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Tumpak mengungkapkan Dewas KPK sudah membaca laporan soal penanganan perkara suap buronan Harun Masiku itu. Dewas KPK memandang tidak ada pelanggaran atas penyitaan barang Hasto yang dilakukan penyidik berdasarkan pengamatan awal.
"Ya sesuai (prosedur)," ujar Tumpak.
Salah satu hal yang dipertimbangkan Dewas KPK ialah adanya surat perintah. Tumpak menegaskan penyitaan tersebut sesuai prosedur lantaran ada surat perintahnya.
"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Surat perintahnya ada," ujar Tumpak.
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK ke Dewas KPK soal penyitaan ponsel milik Hasto. Ponsel Hasto disita setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"(Dewas) telah menerima surat pengaduan kami tertanggal 11 Juni 2024," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di gedung ACLC KPK pada Selasa (11/6/2024).
Ronny menyebut kliennya mengadukan penyitaan ponsel Hasto ke Dewas KPK lantaran menduga ada kesalahan prosedur. Ronny turut membawa beberapa alat bukti dalam pelaloran itu seperti tangkapan layar saa pemeriksaan Hasto.
"Kita punya alat buktinya...Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini," ujar Ronny.