Uji Kebohongan untuk Pegi Batal Dilakukan, Ini Penjelasan Pengacaranya

Pengacara mendapatkan informasi mendadak ada pemeriksaan tambahan buat Pegi Setiawan.

Edi Yusuf/Republika
Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Pegi hari ini batal menjalani tes poligraf atau uji kebohongan.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan tambahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Rencana tes poligraf atau tes kebohongan terhadap Pegi Setiawan yang rencananya dilaksanakan hari ini batal dilakukan.

Baca Juga


Kuasa hukum Sugianti Iriani mengaku mendapatkan informasi mendadak bahwa Pegi Setiawan bakal dilakukan pemeriksaan tambahan. Ia pun diminta untuk mendampingi kliennya saat pemeriksaan.

"Iya dadakan tadi pukul 08.00 WIB baru diberi tahu sama pak kanit bahwa hari ini ada pemeriksaan tambahan untuk Pegi. Kalau ibu bisa mendampingi dimohon ke sini tapi mendadak," ucap dia, Rabu (12/6/2024).

Ia mengatakan, keluarga Pegi Setiawan pun ingin bertemu dengan anaknya. Sehingga, Sugianti berangkat ke Polda Jabar bersama keluarga. "Keluarga juga mau ketemu jadi sekalian ke sini. Tim kuasa hukum dan keluarga yang tayang," kata dia.

Perempuan yang akrab disapa Yanti ini pun mengatakan Pegi hanya diperiksa tambahan. Sedangkan tes poligraf belum pasti dilaksanakan saat ini. "Cuma BAP tambahan. /Nggak/ ada poligraf," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler