Ini Pesan Pegi Setiawan untuk Netizen Indonesia
Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan memberikan pesan untuk para netizen Indonesia yang terus bersimpati dan mendukungnya. Ia berterima kasih atas dukungan dan simpati yang terus menerus diberikan kepadanya.
"Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan Pak presiden mengucapkan terima kasih atas dukunganya selama ini ke dia atas semua simpatik pada Pegi," ujar Kartini ibu Pegi Setiawan usai menjenguknya di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Kondisi Pegi Setiawan, kata dia, sehat. Kartini mengaku datang menjenguk anaknya sekaligus melepas kangen sambil membawa makanan yang dipesan Pegi yaitu oreng kering, tempe sambal, nasi dan ayam.
Selama berbicara dengan anaknya, ia mengatakan Pegi menitip pesan terima kasih kepada pengacara yang telah banyak membantu. Selain itu kepada masyarakat dan netizen Indonesia. "Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen," kata dia.
Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan meminta kepada masyarakat yang bersimpati kepada kliennya untuk mendoakan. Selain itu agar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. "Satu lagi kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati tolong doakan Pegi agar selalu bersabar tabah dan sehat jasmani dan rohani," katanya.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.