Di Balik Tragedi Polwan Bakar Suami, Judi Online Ancaman Nyata bagi Kehidupan

OJK memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem.

Dok. Freepik
Seseorang memegang korek api (ilustrasi). Seorang polwan di Mojokerto, Jatim, Briptu FN membakar sang suami Briptu RDW karena menggunakan uang keluarga untuk bermain judi online.
Rep: Bambang Noroyono, Gumanti Awaliyah, Eva Rianti Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu terakhir ramai diberitakan mengenai kasus seorang anggota polisi wanita (polwan) Briptu FN yang nekat membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW sampai meninggal dunia di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), akibat sang suami terlibat judi online. Ini menunjukkan betapa judi online telah sangat mengancam kehidupan.

Briptu FN seorang anggota polisi wanita (Polwan) beranak tiga yang merupakan isteri dari Briptu RDW. Keduanya adalah anggota kepolisian Polresta Mojokerto, Jatim. Keduanya terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tewasnya Briptu RDW. Briptu FN nekat membakar suaminya itu hidup-hidup sampai tewas. 

Atas perbuatan tersebut, Polda Jatim menetapkan Briptu FN sebagai tersangka. Dan kepolisian setempat juga melakukan penahanan terhadap Briptu FN. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim terungkap latar belakang perbuatan Briptu FN itu dipicu lantaran Briptu RDW yang kerap menggunakan penghasilan pasangan tersebut untuk judi online. Polda Jatim juga mengungkapkan pengakuan Briptu FN yang juga sering mendapatkan kekerasan rumah tangga dari suaminya, Briptu RDW. Polda Jatim sementara ini menjerat Briptu FN dengan sangkaan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kecanduan yang ''mematikan’’

Kecanduan judi online memang sudah sangat meresahkan. Berbagai aksi kejahatan tercipta akibat para pelaku terjerat judi online ini. Dan mirisnya lagi banyak dari pelaku judi online justru merupakan bagian dari aparat negara.

Tahun 2023 lalu, Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang membunuh seorang sopir taksi online. Haris yang waktu itu dimintai tolong kakaknya untuk membeli mobil, malah memakai uangnya untuk judi online dan kalah. Haris yang gelap mata membunuh sopir taksi online dengan maksud mengambil mobilnya.

Lalu ada lagi kasus anggota Polda Bali inisial Bripka KRI menggadaikan 11 kendaraan rental. Bripka KR yang sudah menjabat lima tahun sebagai anggota kepolisian ini ternyata hobi main judi online. Hal ini membuat dia gelap mata sehingga menggadaikan kendaraan rental.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai kasus Briptu FN sangat memprihatinkan. Bukan hanya karena masalah kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan sang suami meninggal, namun juga perihal kecanduan judi online yang menjerat aparat kepolisian.

“KDRT, apalagi pembunuhan, memang serius. Tapi hitam putihnya pidana di situ sudah sangat jelas. Yang menurut saya semakin memprihatinkan adalah candu judi online di kalangan personel polisi,” kata Reza Indragiri saat dihubungi Republika, Senin (10/6/2024) lalu.

Kecanduan judi online sangat berdampak pada banyak hal, termasuk menimbulkan masalah ekonomi dan pertengkaran rumah tangga. Perilaku bermasalah ini, kata Reza, pada akhirnya juga bisa berpengaruh pada kerja personel kepolisian.

“Kualitas pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum si personel tentu terimbas. Jadi pada titik ini, secara tidak langsung, Polri sebagai lembaga tidak bisa lepas tangan,” kata Reza.

Reza mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius institusi polri. Terlebih selama ini, institusi Polri konon getol melakukan penindakan terhadap judi online. Sementara di sisi lain, anggotanya sendiri justru kecanduan judi online.

“Semakin banyak personel yang mengalami kecanduan judi online, maka semakin besar pula penurunan kualitas layanan polisi bagi masyarakat,” kata Reza.

 

Hati-hati rekening terkait judi online bisa di blokir... (baca di halaman selanjutnya)

 

OJK blokir rekening terkait judi online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pemblokiran hampir 5.000 rekening bank terkait dengan judi online. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam laporan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024 OJK pada Senin (10/6/2024) lalu.

“OJK membentuk satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang kemudian beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima,” tutur Mahendra. 

Menurut penuturan Mahendra, pemblokiran tersebut dilakukan setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seiring dengan pemblokiran tersebut, ia menyebut pihaknya meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file atau CIF yang sama.

Mahendra melanjutkan, langkah lainnya yang dilakukan OJK adalah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi identifikasi serta enhanced due diligence yang terindikasi judi online.             

Itu termasuk pricing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. “OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan antiterorisme yang dikenal sebagai sistem Sigap. Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasai asimetric information di sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Bulan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan perputaran uang terkait judi online di tanah air menyentuh angka yang luar biasa. Pada triwulan pertama 2024, tercatat perputaran uang terkait judi online tersebut mencapai Rp 100 triliun.  

Baca Juga



Hingga 22 Mei 2024, tercatat Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses ke 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023. Di samping itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet digital atau e-wallet terkait judi online kepada bank Indonesia periode 5 Oktober-22 Mei 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler