Pesan Rasulullah dan Dugaan Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon
Saksi mengaku terintimidasi saat memberikan keterangan dalam kasus Vina Cirebon.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Selasa (11/6/2024), mendatangi Polda Jawa Barat. Mereka ingin mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Ingin mengubah BAP (menjadi) yang sebenarnya," ucap salah seorang saksi didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Dalam laporan BAP tahun 2016 silam, salah seorang saksi mengaku tidak berada di rumah kontrakan milik seorang RT. Namun, sebenarnya ia menyebut bahwa ia bersama kelima terpidana kasus itu berada di rumah kontrakan.
"Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu (dalam BAP) tidak tidur di rumah Pak RT," ungkap dia.
Saksi mengaku ditekan saat pemeriksaan oleh penyidik tahun 2016 silam. Bahkan, Pramudya menyebut penyidik menyampaikan bahwa apabila mengaku tidur di rumah RT akan terkena seret kasus.
Baca halaman selanjutnya...
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, 'kalau kamu (bilang) tidur di rumah Pak RT, nanti kamu terseret', bilangnya begitu," ungkap dia.
Ia menyetujui laporan BAP tahun 2016 silam karena merasa takut dan masih berusia kecil. Saat peristiwa terjadi, ia berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.
Ia merasa kasihan dan bersalah karena mengaku tidak berada di rumah kontrakan dalam laporan BAP tahun 2016 silam. Pramudya mengenal kelima terpidana sebagai teman sekampung. Kini, ia ingin menebus dosa dengan mencabut BAP 2016 lalu.
Seperti diketahui, ketujuh orang pelaku kasus Vina sudah dihukum penjara seumur hidup yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih berusia anak.
Terlepas dari kasusnya dan pengakuan saksi, dalam Islam, seorang Muslim yang menjadi saksi atas suatu perkara wajib menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan sesuai fakta yang terjadi. Artinya ia tidak boleh menyampaikan kesaksian palsu atau menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti.
Baca halaman selanjutnya...
Maka, orang yang menyampaikan kesaksian dengan sebenar-benarnya dengan tidak mengurangi atau melebihkan maka baginya pahala. Sedang orang yang menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti dan memberikan kesaksian palsu maka orang tersebut telah melakukan dosa besar.
Sebagaimana dalam kitab at Targhib wat Tarhib menukil sebuah hadits yang berbunyi:
وَعَنْ أَبِى بَكْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّاجُلُوْسًاعِنْدَرَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا اَلْاِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَكَانَ مُتَّكِئًافَجَلَسَ فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِفَمَازَالَ يَكَرِّرُهَاحَتَّى قُلْنَالَيْتَهُ.
Abi Bakrah radhiyallahu anhu berkat : Ketika kami sedang duduk di samping Rasulullah ﷺ beliau bersabda: "Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?" Beliau meulangi sampai tiga kali.
"(yaitu) menyekutukan Allah dan menyakiti kedua orang tua," Dan beliau lalu duduk tegak, lalu bersabda, “Ketahuilah, dan perkataan dusta serta persaksian dusta.” Senantiasa beliau mengulang-ulangnya hingga kami berkata, semoga nabi berhenti.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Saking pentingnya prihal memberikan kesaksian itu sampai nabi mengulangnya berkali-kali seperti dalam hadits di atas. Maka orang yang memberikan kesaksian palsu, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti, kelak di hari pembalasan, ketika telah ribangkitkan mereka akan langsung dimasukan ke dalam neraka.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَاشَاهِدِالزُّوْرِحَتَّى يُوْجِبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan bergeser kedua telapak kaki orang yang menjadi saksi dusta, hingga Allah menetapkan kepadanya neraka.," (HR. Ibnu Majah dan Hakim).
Baca halaman selanjutnya...
Selain itu orang yang mengetahui suatu perkara, maka ketika dimintai kesaksiannya oleh hakim haruslah memenuhi. Jangan sampai dia justru tidak datang untuk memberikan kesaksian, padahal kesaksiannya sangat penting sekali untuk putusan perkara tersebut. Dalam hadits disebutkan bahwa orang yang menjadi saksi tapi tidak memenuhi undangan untuk bersaksi maka ia sama seperti orang yang menyampaikan kesaksian palsu.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَتَمَ شَهَادَةُ إِذَادُعِىَ اِلَيْهَاكَانَ كَمَنْ شَهِدَبِالزُّوْرِ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menyembunyikan persaksian ketika dia diundang kepadanya (persaksian itu), maka ia seperti orang yang menyaksikan dusta.” (HR. Thabarani)
Dosa bagi yang menebar ancaman
Terlepas dari pengakuan saksi yang mengaku mendapat ancaman sehingga membuat kesaksian palsu, Islam pun menjelaskan soal ini. Bagaimana sebenarnya ajaran Islam tentang mengancam Muslim lainnya bahkan sampai mengancam membunuh?
Mengancam dengan tujuan agar orang lain menjadi takut dan tunduk (tahdid) adalah perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Apalagi ancaman tersebut ditujukan kepada sesama Muslim. Lebih-lebih apabila ancaman tersebut berupa ancaman pembunuhan. Sementara Islam mengajarkan untuk menjaga nyawa (hifdzun nafs) sebagai salah satu tujuan beragama (maqosidu syariah).
Berikut beberapa landasan hadits tentang larangan mengancam membunuh orang lain.
Baca di halaman selanjutnya...
Hadits tentang Larangan Mengancam Membunuh Orang Lain
1) Neraka bagi yang suka mengancam orang lain
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah salah seorang kalian mengarahkan [mengacungkan] senjata ke saudaranya karena ia tidak tahu bisa jadi setan mencabut senjata itu dari tangannya sehingga ia jatuh ke lubang neraka," (HR Bukhari dan Muslim).
2) Malaikat melaknat orang yang suka mengancam orang lain
عَنْ ابْنِ سِيرِينَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ
“Dari Ibnu Sirin, aku mendengar Abu Hurairah RA berkata, ‘Abul Qasim Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang mengarahkan [mengacungkan] senjata ke saudaranya, sungguh malaikat akan melaknatnya hingga ia menyudahinya sekalipun ia adalah saudaranya satu ayah dan satu ibu [sekandung],’’ HR Muslim)
3) Orang yang suka mengancam akan sengsara pada hari Kiamat
عن عبد الله بن عمر قال سَمِعْتُ رسولَ الله صلى الله عليه و سلم يقول مَنْ أَخَافَ مُؤْمِنًا بِغَيْرِ حَقٍّ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُؤَمِّنَهُ مِنْ أَفْزَاعِ يَوْمِ القِيَامَةِ
“Dari Ibnu Umar RA, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang menakut-nakuti [intimidasi atau meneror] orang yang beriman tanpa hak, maka Allah berhak untuk tidak menjamin keamanan baginya dari ketakutan di hari kiamat,’” (HR At-Thabarani)