Ketua KPK Serahkan Sepenuhnya Pencarian Harun Masiku ke Penyidik
KPK terus mendalami keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa Hasto Kristiyanto.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, pencarian buronan kasus suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM) dipercayakan kepada penyidik lembaga antirasuah. Dia pun menyerahkan proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto sepenuhnya ke penyidik KPK.
"Kita masih percayakan saja dulu sama penyidik yang kerja," kata Nawawi menjawab pertanyaan wartawan soal hasil pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).
Sementara itu, saat ditanya perihal kemungkinan Hasto untuk diperiksa kembali, Nawawi mengatakan, belum ada pembaruan informasi dari penyidik. Namun begitu, ia menyebut KPK terus mendalami keberadaan Harun Masiku. "Nanti kalau ada yang enggak ini (lengkap), nanti baru kita coba tanyakan lebih jauh," katanya.
Nawawi menegaskan, pimpinan KPK tidak memberikan target tertentu kepada penyidik untuk pencarian Harun Masiku. "Kalau saya sih enggak pasang-pasang target. Cuman, sedapatnya sebelum saya keluar dari sana, dia sudah ketangkap, gitu kan. Penginnya gitu, kan?" ujarnya.
Menurut Nawawi, KPK telah menginstruksikan satuan tugas (satgas) yang menangani perkara Harun Masiku untuk mencari yang bersangkutan. "Dan laporan kepada kita dari satgas bahwa upaya itu terus dilakukan antara lain dengan pemeriksaan saksi-saksi yang lain," ucap Nawawi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6/2024). Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan caleg PDIP periode 2019-2024 Harun Masiku. Sejak 17 Januari 2020, Harun berstatus buron.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun, sudah menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.