Biaya Parkir Masjid Raya Al Jabbar Digratiskan Sementara, Ini Penyebabnya

Sejak 14 Juni 2024 parkir Masjid Raya Al Jabbar untuk sementara digratiskan

Edi Yusuf/Republika
Masyarakat berfoto di pelataran masjid sebelum mengikuti shalat tarawih pertama Ramadhan 1445 H di Masjid Raya Jawa Barat Al Jabbar, Kota Bandung, Senin (11/3/2024). Dalam tarawih pertama ini, Imam Besar Masjid Raya Al Jabbar KH Miftah Faridl hadir menyampaikan ceramah.
Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Parkir untuk semua jenis kendaraan di Masjid Raya Al Jabbar (MRAJ) sejak 14 Juni 2024 untuk sementara digratiskan. Penggratisan biaya parkir tersebut, terkait dalam proses lelang untuk pengelola yang baru. Pengelola parkir yang lama MRAJ habis masa kontraknya per 14 Juni. 

Baca Juga


"Per 14 Juni 2024 ini,  pihak ke-3 pengelola parkir MRAJ, yaitu dari koperasi Kodim, selesai masa kontraknya, maka kita gratiskan dulu sampai ada pengelola baru hasil lelang," ujar Wakil Sekretaris DKM Masjid Raya Al Jabbar Dewi Sartika di Kota  Bandung, Jumat (14/6/2024). 

"Ini untuk semua jenis kendaraan ya, motor maupun mobil. Kalaupun nanti ada yang memungut, itu kita nyatakan ilegal," katanya. 

Menurut Dewi, Satgas Saber Pungli dilibatkan dalam proses lelang pengelola parkir di Al Jabbar untuk menghindari penyimpangan. "Saber Pungli kita libatkan dalam proses ini untuk mengawal seluruh proses lelang sampai vendor baru terpilih," katanya. 

Dewi mengungkapkan pula, diseminasi informasi mengenai bebas parkir ini disebar di semua kanal yang dimiliki Pemdaprov Jabar, termasuk di Super App Sapawarga. "Di semua kanal yang kita punya ya, agar semua kalangan mengetahui dan tidak ada yang memanfaatkan dengan tidak bertanggung jawab," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler