TNI Tegaskan Perjudian Online dan Konvensional Bentuk Pelanggaran Hukum dan Etik Prajurit

TNI akan menyeret para anggotanya yang bermain judi atau terlibat bisnis perjudian.

Antara/Ilham Kausar
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi.
Rep: Bambang Noroyono Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegakan hukum, edukasi, dan sosialisasi dampak negatif perjudian menjadi jalan untuk mencegah jerat judi online di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi menegaskan, semua prajurit mestinya memahami ragam-jenis pelanggaran yang sepatutnya tak dilakukan para personel militer. Termasuk, perjudian konvensional maupun secara daring.
TNI, khususnya korps darat, kata Brigjen Kristomei menegaskan, sangat mengharamkan praktik-praktik perjudian. “TNI AD sangat tidak mentolerir serta menegaskan setiap bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Brigjen Kristomei menegaskan kepada Republika, Jumat (14/6/2024).
Perbuatan yang dikategorikan pelanggaran hukum tersebut, kata dia, mengundang konsekuensi internal bagi anggota yang melakukan. Segala bentuk perjudian yang dilakukan prajurit TNI AD juga melanggar kode etik kemiliteran.
TNI, kata dia, menjadikan ketaatan terhadap perundang-undangan sebagai dasar utama dalam keprajuritan. Sebab itu, TNI akan menyeret para anggotanya yang coba-coba bermain judi ataupun terlibat dalam praktik bisnis perjudian.
“Setiap anggota yang terbukti terlibat dalam perjudian akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Praktik perjudian online yang juga digandrungi oleh prajurit-prajurit militer saat ini, kata Brigjen Kristomei, membutuhkan antisipasi dan pencegahan, sampai pada level peringatan keras.
“TNI saat ini terus berupaya dalam meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang dampak buruk serta dampak negatif dari praktik-praktik perjudian konvensional maupun online,” ujar Brigjen Kristomei.
Selain di level personal prajuritnya, upaya peningkatan pemahanan dan sosialiasi bahaya perjudian tersebut juga dilakukan oleh TNI-AD sampai pada tingkat keluarga. Ini untuk memperkuat sistem pengawasan dan untuk mendeteksi serta menindaklanjuti kasus-kasus perjudian secara cepat dan efektif. Belakangan, perjudian online bukan lagi menyasar masyarakat biasa. Namun candu haram perjudian itu juga merasuki ke individu-individu TNI maupun anggota kepolisian.
Baru-baru ini, kasus judi online berujung maut membuat gempar. Di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur seorang personel kepolisian Bripda RDW tewas dibakar oleh isterinya sesama anggota kepolisian, Briptu FN. Polwan beranak tiga itu gelap mata membakar suaminya lantaran gaji Bripda RDW kerap habis dipakai untuk judi online. Di lingkungan TNI, bulan lalu, seorang anggota TNI-Angkatan Laut Lettu ED, di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan nekat bunuh diri lantaran terlilit utang hingga Rp 819 juta karena judi online.
Di Bogor, Jawa Barat (Jabar), seorang prajurit dari satuan Batalyon Kesehatan Divisi-1 Kostrad inisial PSG, juga nekat gantung diri lantaran diketahui terlilit utang lantaran judi online. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) seorang perwira Kostrad, Letda R anggota Brigif-3/Tri Budi Sakti (TBS) menilap uang anggota satuannya sampai Rp 876 juta lantaran kecanduan judi online. Pada Februari 2023 lalu, seorang anggota Densus-88 Antiteror Bripda HS melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi untuk membayar utang-utang senilai Rp 900 juta lantaran judi online. 

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler