Presiden Bentuk Satgas Berantas Judi Online, Pengamat: Sangat Terlambat
Seharusnya cukup koordinasi Kemenkominfo dan kepolisian untuk memberantas judi online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai stakeholder geram melihat aktivitas judi online. Ini bukan masalah baru.
Namun belakangan dampak negatifnya sangat terasa. Presiden Joko Widodo sampai ikut bersuara. Jokowi membuat aturan menyelesaikan permasalahan ini.
Pada Jumat (14/6/2024), lahir sebuah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Isinya tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas tersebut berkedudukan di bawah Presiden, dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adinegara, mengomentari hal itu. Ia menilai, seharusnya sejak dulu sudah ada ketegasan seperti ini.
"Sudah sangat terlambat ya (pemerintah membentuk Satgas). (Saat ini), harusnya cukup koordinasi Kemenkominfo dan Kepolisian saja untuk berantas judi online," kata Bhima kepada Republika.co.id, Sabtu (15/6/2024).
Ini permasalahan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Apa pun itu, berbagai pihak sudah bertindak. Menurut Bhima, pencegahan menjadi hal mendasar.
Pasalnya, korban sudah berjatuhan. Jangan sampai terulang di masa depan. Butuh komitmen kuat pemerintah menyelesaikan hal itu.
"Judi online akan terus ada kalau upaya pemberantasan di hulunya tidak serius," ujar Bhima.
Sejumlah kementerian/lembaga terkait masuk Satgas pemberantasan judi online ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, bertugas sebagai ketua Satgas. Lalu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di posisi wakil ketua.
Kemudian Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Ketua Harian penegakan Hukum. Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menkopolhukam sebagai ketua satgas bertugas mengevaluasi kinerja Ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Masa tugas Satgas ini dimulai sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2024. Bisa diperpanjang melalui keputusan Presiden. Anggotanya melibatkan berbagai pihak dari kementerian/lembaga terkait.