Penjelasan MUI Terkait Larangan Salam Lintas Agama

Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan dalam islam ada dua jenis salam.

Republika/Havid Al Vizki
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan terkait larangan salam lintas agama. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan dalam islam ada dua jenis salam.


Salam yang bersifat khusus yakni mempunyai unsur keagamaan dan ada doa di dalamnya. Serta, ia terangkan salam tersebut hukumnya wajib untuk dijawab.

Sedangkan, salam umum menurutnya masih sah-sah saja. Menurutnya mencampuradukkan jenis salam dalam konteks agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler