Penjelasan MUI Terkait Larangan Salam Lintas Agama
Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan dalam islam ada dua jenis salam.
Republika/Havid Al Vizki
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan terkait larangan salam lintas agama. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan dalam islam ada dua jenis salam.
Salam yang bersifat khusus yakni mempunyai unsur keagamaan dan ada doa di dalamnya. Serta, ia terangkan salam tersebut hukumnya wajib untuk dijawab.
Sedangkan, salam umum menurutnya masih sah-sah saja. Menurutnya mencampuradukkan jenis salam dalam konteks agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler