Pemerintah akan Tutup Pelayanan Pembelian Pulsa dan Top Up Game untuk Judi Online
PPATK melaporkan sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menutup pelayanan pembelian pulsa atau top up gim online yang terafiliasi dengan perjudian online. Kepala Satgas Pemberantasan Perjudian Daring Hadi Tjahjanto mengungkapkan salah-satu akses mudah dalam praktik perjudian online belakangan ini dengan pemanfaatan transaksi pembelian pulsa atau top up gim online di mini-mini market untuk bermain judi online.
Akses tersebut, kata Hadi, harus segera dipotong agar para pelaku judi online tak dapat melakukan transaksi. Sehingga diharapkan, bisa memutus satu rantai transaksi perjudian online.
“Sasarannya adalah yang akan dilakukan satgas dengan menutup pelayanan-pelayanan top up game online di mini-mini market yang terafiliasi dengan perjudian online,” begitu kata Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Jakarta, Rabu (19/2/2024).
Hadi yang juga Menko Polhukam, pada Rabu (19/6/2024) menggelar rapat perdana Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hadi didaulat sebagai ketua satgas tersebut.
Hadi memanggil seluruh otoritas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut. Mulai dari PPATK, Polri, sampai dengan TNI, bahkan BSSN, juga OJK, serta Kemenkminfo. Dalam rapat perdana tersebut, Hadi mengungkapkan, satgas sudah sepakat dalam misi pemberantasan judi online dengan langkah pertama menurunkan tren aktivitas perjudian online.
Langkah tersebut, salah-satunya dengan menutup gerai-gerai jual beli pulsa atau top up game online. Karena kata Hadi, dari identifikasi di lapangan, banyak pelaku perjudian online di masyarakat, yang memanfaatkan transaksi pembelian pulsa dan top up game online tersebut sebagai sarana untuk membeli modalnya dalam permainan judi online.
Pembelian pulsa dan top up game online itu, kebanyakan dilakukan di mini-mini market. Meskipun Hadi mengakui, pembelian pulsa atau top up game online untuk perjudian online tersebut, tak ada kaitannya dengan peran serta mini-mini market dalam sindikat perjudian online.
“Karena pengisian pulsa di mini-mini market tersebut, bisa juga bukan untuk permainan judi online. Akan tetapi, apabila pembelian pulsa atau top up game online tersebut digunakan untuk judi online, maka satgas akan melakukan penutupan layanan top up game online tersebut,” begitu kata Hadi.
Satgas kata Hadi, akan mengecek satu per satu layanan pembelian pulsa atau top up game online di mini-mini market tersebut. “Nanti itu akan terlihat kode virtualnya, atau akunnya akan kelihatan. Dan jika ditemukan itu terkait dengan perjudian online, satgas akan melakukan penindakan,” begitu ujar dia.
Langkah lain yang....
Selain itu, langkah lain yang dilakukan oleh satgas dala pemberantasan perjudian online sementara ini adalah dengan meminta PPATK untuk segera melaporkan ribuan rekening yang ditengari terkait dengan transaksi judi online. Dari PPATK, kata Hadi, terungkap lima ribu akun rekening perbankan yang saat ini masih dalam pemblokiran.
“Empat sampai lima ribu rekening tersebut, PPATAK akan segera melaporkannya kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan, bahwa benar itu terkait dengan bandar-bandar judi online,” terang Hadi. Hadi melanjutkan, dari pelaporan PPATK tersebut, Bareskrim akan melakukan penyelidikan, dan penyidikan selama 30 hari.
Selam proses hukum tersebut, kata Hadi memastikan, Polri juga akan tetap melakukan pembekuan. Dan selama masa pembekuan tersebut, kata Hadi, penyidik kepolisian akan memeriksa satu per satu masing-masing pemilik akun-akun tersebut sebagai bentuk verifikasi apakah memang terkait dengan perjudian online, atau sebaliknya.
Kata dia, selama masa 30 hari tersebut, jika pemilik akun tak memenuhi proses verifikasi, seluruh aset-aset yang ada dalam rekening-rekening tersebut akan disita oleh negara karena diyakini sebagai sarana perbankan untuk tindak pidana perjudian online.
Selain itu, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan mengerahkan personel akar rumput dari TNI dan Polri dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas jual beli rekening untuk kegiatan perjudian online. Kata Hadi, salah-satu masifnya praktik perjudian online adalah dengan adanya praktik jual beli rekening yang terjadi di masyarakat selama ini.
Kata dia, pelaku jual beli rekening mendekati masyarakat biasa untuk membantu pembukaan rekening bank. Dari pembukaan rekening itu, kata Hadi, lalu dikumpulkan kepada pengepul untuk dijual kepada bandar-bandar judi online.
Dan dari rekening-rekening tersebut, bandar judi menjadikan akun-akun bank itu sabagai sarana untuk transaksi perjudian online. “Saya minta kepada TNI dan Polri agar membantu untuk pemberantasan jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas untuk menindak pelaku-pelaku jual beli rekening ini,” begitu kata Hadi.
Kata Hadi melanjutkan, dengan tiga langkah utama sementara dalam pemberantasan judi online tersebut, satgas meyakini tren aktivitas perjudian online akan menurun dalam dua pekan mendatang.
“Saya yakin dengan kerja-kerja yang akan dilakukan oleh satgas ini, secara efektif tren judi online ini akan turun dalam satu minggu, atau dua minggu ini,” begitu ujar Hadi.
Saat ini sudah ada....
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) siap menelusuri korban judi online dari nomor rekening yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu.
Muhadjir menjelaskan bahwa nomor rekening yang diblokir tersebut nantinya akan ditelusuri dan datanya diperiksa apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan.
Bagi pemilik nomor rekening yang didapati menggunakannya untuk bermain judi online maka, kata dia, yang bersangkutan akan ditindak secara hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini," kata dia.
Selanjutnya yang menjadi poin utama, Menko PMK menilai dari penelusuran tersebut juga akan diketahui berapa jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan atas aktivitas judi.
Keluarga yang menjadi korban itu yang akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial maupun rehabilitasi oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Kementerian Kesehatan.
"Rangkaiannya memang panjang namun (optimistis) semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis," ujarnya.