MUI: Pemain Judi Online Jangan Diberikan Bansos

Bansos yang diberikan takutnya nanti akan digunakan untuk tindakan melanggar hukum.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan korban judi online jangan diberikan bansos. Menurutnya bansos yang diberikan takutnya nanti akan digunakan untuk tindakan melanggar hukum.


Ia menjelaskan pemain judi online menjadi tidak mampu bukan karena struktural namun karena kesalahannya sendiri. Tentu pemain judi online itu tidak perlu diprioritaskan.

Ia terangkan bansos harus diprioritaskan untuk masyarakat yang mau berusaha. Dan jangan sampai bansos yang dibagikan tidak tepat sasaran.

 

 

Videografer/Video Editor | Havid Al Vizki

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler