Menanti Janji Kapolri Tindak Oknum Polisi Terlibat Judi Online dan Efektivitas Satgas

Kapolri janji tindak tegas oknum polisi terlibat judi online

Dok. www.freepik.com
Judi online (ilustrasi). Kapolri janji tindak tegas oknum polisi terlibat judi online
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam judi daring.

"Saya kira terkait judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan surat telegram. Bagi anggota yang terlibat, akan dilakukan penindakan yang bersifat sanksi sampai dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bila diperlukan,” kata Listyo ketika ditemui usai acara “Bhayangkara Fun Walk 2024” di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024)

Agar tidak ada lagi anggota kepolisian yang terlibat dalam judi daring atau online, dia mengatakan, seluruh jajaran lembaga tersebut telah bergerak untuk melaksanakan berbagai langkah pencegahan.

“Saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum,” kata dia.

Terkait penanganan kasus judi online oleh kepolisian, ia mengatakan hasilnya akan disampaikan kepada publik secara berkala.

Dia juga meminta kepada jajarannya agar memaksimalkan penanganan kasus ini pada titik-titik yang sulit disentuh.

“Tentunya bekerja sama dengan stakeholder dan melakukan kerja sama internasional agar hasilnya bisa maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (21/6/2024), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan bahwa Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional.

Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.

Dari sisi internal kepolisian, lanjut dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya.

Pengawasan ini, kata dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri.

“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Polhukam..

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan memutus jalur untuk bermain judi online.

Di luar itu, Satgas Judi Online juga melibatkan bintara pembina desa (babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) mengawasi akses pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk judi online.

“Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Itu akan kami putus. Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” kata Menko Hadi menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan saat ini Satgas Judi Online bergerak langsung ke bawah memutus akses pembayaran untuk bermain judi online.

“Yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah bhabinkamtibmas dan babinsa terus mengawasi jual beli rekening, dan juga pengawasan terhadap mini market yang menjual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online,” kata Hadi.

“Ini yang saya minta memang harus ditutup, kecuali untuk pelayanan membayar telepon atau alat komunikasi silakan,” sambung dia.

Dia menyatakan Satgas Judi Online bakal terus memantau tren aktivitas judi online di Indonesia terutama setelah langkah-langkah pencegahan itu berjalan.

Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menko Polhukam RI.

Hadi Tjahjanto saat jumpa pers pada 19 Juni menyatakan jaringan judi online itu terkait dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di pedesaan.

“Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi Tjahjanto.

Baca Juga


Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK sejauh ini telah mendata 4.000-5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Nantinya, Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Selanjutnya, lanjut Hadi, Bareskrim menelusuri pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," kata Hadi.

PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler