Ingin Lakukan Pemetaan, Pemkot Bogor Layangkan Surat ke PPATK Minta Data Resmi Judi Online

Pemkot Bogor sudah mengirimkan surat resmi meminta informasi

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Rep: Antara Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR---- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, meminta data resmi terkait judi online atau daring kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.

Baca Juga


Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari, mengatakan dengan adanya data resmi dari PPATK, maka Pemkot bisa melakukan pemetaan terhadap fakta data yang ada.

“Kita sedang bersurat meminta informasi dan sebagainya, agar langkah kebijakannya lebih mengena. Tapi sambil paralel tetap kita siapkan secara kelembagaan, kita siapkan langkah-langkah,” ujar Hery, Kamis (27/6/2024).

Kendati demikian, Hery sudah memandang bahwa data yang disampaikan oleh Menko Polhukam terkait data judi daring di Kota Bogor merupakan data yang sudah pasti. Hadi menyebut bahwa Kota Bogor menjadi kota kedua dengan jumlah pejudi daring terbanyak dengan nilai transaksi Rpm612 miliar. Bahkan Kecamatan Bogor Selatan, menjadi kecamatan dengan jumlah penjudi daring terbanyak sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp349 miliar.

“Kita sikapi saja bahwa itu besar angkanya. Suatu angka yang menonjol. Tapi yang pasti mau (Kota Bogor) urutan ke-berapa, pasti kita tangani,” kata Hery.

Selain itu, kata Hery, Pemkot akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, untuk meminta langkah pedoman teknis pencegahan situs maupun aplikasi judi daring.

“Karena kewenangan untuk menutup aplikasi dan sebagainya bukan di kami. Tinggal tugasnya melakukan masif sosialisasi dan advokasi ke semua pihak. Kita sudah buat surat edaran,” katanya.

Hery menyampaikan, dari analisa awal jangan sampai judi daring malah menurunkan daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat turun, menurut Hery ada potensi mempengaruhi inflasi dan hal lainnya. “Kalau jumlahnya masif, kita yang harusnya belanja konsumsi sehingga harga terjaga stabil tapi malah judi online, akhirnya malah berpengaruh ke ekonomi kota,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler