Novel Baswedan dan Mantan Penyidik Ingin Daftar Capim KPK

Para mantan pegawai KPK menggugat aturan usia daftar capim 50 tahun ke MK.

Republika/Thoudy Badai
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian anggota Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute yang merupakan mantan pegawai dan penyidik KPK menunjukan keinginannya mendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) periode 2024-2029. Mereka meyakini dapat memulihkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.


"Beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan, satu, melihat kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan, beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik, Ketua KPK menjadi tersangka," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca: Mengenal Mantan Ajudan Jokowi, Bintang Satu Termuda di TNI AU

Praswad menyebut, terdapat 12 orang yang berkeinginan mendaftar sebagai capim KPK. Selain ia sendiri, mereka yang tertarik mendaftar adalah eks raja OTT KPK Harun Al Rasyid, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Budi Agung Nugroho, dan Andre Dedy Nainggolan.

Kemudian ada Herbert Nababan, Andi Abdul Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika. Mereka mau bergabung lagi dengan KPK guna memulihkan kepercayaan publik yang telah anjlok berdasarkan survei Litbang Kompas pada pekan lalu.

"Tergerus ya kepercayaan publik ke KPK sudah sampai di level terendah dibandingkan delapan lembaga negara," ucap Praswad.

Walau demikian, Praswad mengakui, pendaftaran mereka terkendala dengan syarat batas minimal usia bagi pimpinan KPK. Sehingga Praswad dan kawan-kawan sedang melakukan uji materi aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuannya supaya dapat berkontestasi sebagai capim KPK. "Anggota-anggota IM57 yang menggugat ambang batas umur minimal 50 tahun di Mahkamah Konstitusi, dan akan mendaftar seleksi capim KPK," ujar Praswad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler