Terkait CCTV, Kuasa Hukum Pegi akan Laporkan Rudiana
CCTV itu ditemukan setelah polisi menangkap delapan terduga pelaku
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON----Kamera pengawas (CCTV) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, hingga kini belum dibuka. Hal itu menimbulkan kecurigaan pada tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky. Namun, Pegi bersama kuasa hukumnya melawan penetapan status tersangka itu.
Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, berdasarkan keterangan dari dua orang saksi petugas kepolisian, CCTV dalam kasus itu sebenarnya ada. CCTV itu ditemukan setelah polisi menangkap delapan terduga pelaku, yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Menurut Toni, keterangan dari dua orang saksi yang bernama Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. ‘’Hanya saja keterangannya dalam putusan pengadilan, (CCTV) belum dibuka,’’ kata Toni.
Toni pun mempertanyakan belum dibukanya CCTV tersebut. Padahal, CCTV itu sangat penting dalam pengungkapan pelaku pembunuh Vina dan Eky.
‘’Kenapa belum dibuka? Ini untuk menghukum orang lho, seumur hidup. Masa gak dibuka? Jadi akhirnya kami berpendapat bisa saja setelah dibuka isinya itu pelakunya lain, bukan yang sudah diamankan delapan orang itu,’’ kata Toni.
Toni menduga, polisi sudah terlanjur melakukan salah tangkap bahkan menganiaya delapan terpidana sehingga CCTV itu belum dibuka. ‘’Kalau Pak Rudiana mau membantah, buka CCTV-nya,’’ kata Toni.
Dengan adanya keterangan dalam putusan PN Cirebon yang menyatakan CCTV ada namun belum dibuka, Toni menyatakan, pihaknya akan melaporkan Rudiana. ‘’Kami akan melaporkan Pak Rudiana dengan tuduhan dugaan perintangan penyidikan, obstruction of justice,’’ katanya.
Selain melaporkan Rudiana dengan pasal perintangan penyidikan, kata Toni, pihaknya juga akan melaporkan Rudiana dengan pasal 317 KUHP tentang laporan yang dipalsukan.
‘’Kalau kemudian dia sudah mengetahui CCTV, terus isinya dia tahu misalnya, lalu dia tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya diduga palsu. Artinya ada rekayasa kalau memang benar sudah dibuka. Sehingga dugaan itu akan clear kalau kami laporkan dengan Pasal 317 KUHP tentang laporan yang dipalsukan,’’ paparnya.
‘’Jadi peristiwanya benar ada, pembunuhan. Tetapi kronologisnya yang disampaikan termasuk pelaku-pelakunya, seandainya Pak Rudiana sudah membuka CCTV, berarti paling tidak dari situ tahu siapa yang ada dalam CCTV, lalu beda dengan orang yang sudah terlanjur diamankan, berarti kan ada kebohongan di situ. Jadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya, itu bisa dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP,’’ kata Toni.