Polisi Ringkus Dua Kakek Cabul di Kota Bogor

AE (57 tahun) dan P (60) berstatus duda, yang mencabuli tiga anak di bawah umur.

Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota meringkus dua orang pria paruh baya dan lanjut usia yang diduga mencabuli anak-anak di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku berinisial AE (57 tahun) dan P (60) ditangkap usai dilaporkan oleh warga setempat.


Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, kedua terduga pelaku dilaporkan warga karena diduga telah mencabuli tiga orang anak perempuan di bawah umur berinisial IS (6 tahun), AQ (10), dan AL (8). Kini, kedua pelaku sudah mendekam di penjara.

Baca: KSAU Kunjungi Baykar Technology, Saksikan Demo Drone Akinci

"Status terduga pelaku AE dan P adalah duda dan tinggal di rumah seorang diri. Korban dan terduga pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota," kata Bismo di Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/6/2024).

Bismo menyampaikan, korban berinisial AQ pada Jumat (28/6/2024) sore WIB, mengadu kepada ibunya karena mendapat perlakuan pencabulan dari terduga pelaku. Kepada ibunya, sambung dia, korban menyebut terduga pelaku mencium dan memegang alat vital korban hingga sakit.

Kemudian, ibu korban mendatangi terduga pelaku AE, yang langsung mengakui perbuatannya. AE kemudian diamankan oleh warga di balai warga. "Warga langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Ciwaringin dan Polsek Bogor Tengah," ujar Bismo.

Baca: Ketum PSSI Erick Thohir Beri Apresiasi ke Satreskrim Polresta Sleman

Usai mendapat laporan tersebut, kata Bismo, anggota Polsek Bogor Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap terduga pelaku dan dibawa ke Unit PPA Polresta Bogor Kota. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler