Kuasa Hukum Pegi: Buka CCTV Kasus Vina!
Salinan putusan delapan terpidana kasus Vina membuktikan keberadaan CCTV.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Keberadaan kamera pengawas (CCTV) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 hingga kini masih menjadi misteri. Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, CCTV terkait kejadian pembunuhan Vina dan Eky sebenarnya ada berdasarkan salinan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terhadap delapan terpidana.
Toni menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa salah satu saksi bernama Dodi Irwanto, yang merupakan petugas kepolisian, bersama rekan-rekannya, yaitu Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi, melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Setelah itu, saksi Dodi bersama Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi melakukan pengamanan terhadap delapan orang yang diduga melakukan pengeroyokan (terhadap Vina dan Eky) hingga meninggal dunia. Yakni, Eko, Sudirman, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eka Sandi.
"Nah jadi (delapan orang) diamankan dulu. Setelah mengamankan, (polisi) baru menemukan CCTV. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka. Itu keterangan dari saksi Dodi Irwanto,’’ kata Toni, Ahad (30/6/2024).
Sama seperti Dodi, lanjut Toni, saksi dari anggota kepolisian lainnya yang bernama Gugun Gumilar, juga sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian. Namun CCTV belum dibuka.
"Berarti saat mengecek CCTV di lokasi kejadian, berarti Dodi Irwanto, Gugun Gumilar dan Aiptu Rudiana. Hanya saja keterangannya dalam putusan pengadilan, (CCTV) belum dibuka,’’ terang Toni.
"Jadi hemat kami begini, bisa saja, (delapan terpidana) sudah terlanjur dianaya, sudah telanjur disiksa, kemudian sudah tidak berdaya, lalu CCTV ditemukan belakangan. Setelah dilihat CCTV-nya, bisa saja ternyata (delapan terpidana) bukan pelakunya. Bisa saja,’’ kata Toni, menambahkan.
Toni pun mempersilakan Rudiana untuk membantah pendapatnya tersebut. "Kalau Pak Rudiana mau membantah, buka saja CCTV-nya. Ini kan pendapat kami. Kenapa kami berpendapat seperti itu? Karena dari kesaksian Dodi dan Gugun, CCTV belum dibuka,’’ ucap Toni.
Toni pun mempertanyakan belum dibukanya CCTV tersebut. Padahal, CCTV itu sangat penting dalam pengungkapan pelaku pembunuh Vina dan Eky. "Kenapa belum dibuka? Ini untuk menghukum orang lho, seumur hidup. Masak nggak dibuka? Jadi akhirnya kami berpendapat bisa saja setelah dibuka isinya itu pelakunya lain, bukan yang sudah diamankan, delapan orang itu," tukas Toni.
Pada Senin (1/7/2024), sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan akan kembali dilanjutkan setelah sebelumnya mengalami penundaan. Menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan sangat siap.
"Kami sudah sangat siap untuk menghadapi Polda Jawa Barat. Kami sudah tuangkan dalil-dalilnya dalam permohonan praperadilan, tinggal kami menunggu jawaban maupun alat bukti dan petunjuk apa yang memberikan keyakinan penyidik menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka," kata Toni.
Toni mengatakan, pihaknya bahkan telah menyiapkan alat bukti lain untuk membantah bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Jawa Barat. "Seandainya alat bukti itu ditunjukan, Insya Allah bisa kami bantah itu semua. Nanti untuk membantah alat bukti yang ditunjukan oleh penyidik, kami yakin bisa bantah, baik berupa saksi, surat maupun foto-foto," cetusnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan hari ini. Menurut Jules, tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," kata dia.