Firli Bahuri Dicegah Pergi ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Malah Minta Kasus Di-SP3

Kuasa hukum Firli minta polisi keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebutkan pihaknya mengikuti semua proses terkait perpanjangan pencegahan selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024. Pencegahan Firli oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah perpanjangan atas permintaan dari Polri.

"Kita ikuti saja prosesnya, tetapi alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara profesional untuk mengeluarkan SP3," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Alasan Ian meminta pihak Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah tidak adanya bukti pemerasan Firli Bahuri ke maunta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Tentu ada dasar hukumnya. Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan," kata Ian.

Ian juga menanggapi terkait adanya aliran dana Rp 1,3 miliar dari SYL kepada Firli Bahuri. Dia menjelaskan semua sudah diklarifikasi di persidangan.

"Kan sudah semuanya diklarifikasi sama penyidik, apakah secara substansial memuat kebenaran? Kan tidak," katanya.

"Menuduh memeras tapi bersaksi motifnya persahabatan, menuduh jadi terdakwa karena tidak memenuhi keinginan Pak Firli Bahuri. Artinya belum ada perbuatan yang dipenuhi," kata Ian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.

"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga


Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Pekan lalu, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. Kendati demikian, dirinya menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

"Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Oleh karena itu, ia menilai penyerahan uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

SYL memerinci, uang senilai Rp 1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta. Lebih lanjut, dia menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.



sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler