KPK: Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Capai Rp 250 Miliar
Dugaan korupsi pengadaan bansos presiden 2020 di Kemenkes capai ratusan miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potensi kerugian negara menyangkut penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) mencapai ratusan miliar. Nilai kerugian tersebut terbagi atas tiga tahapan dalam pembagian bantuan sosial dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Potensi kerugian negara Banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan di Jakarta pada Senin (1/7/2024).
Tessa menyebut, bansos presiden dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi beberapa kebutuhan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat. Isi bansos mencakup beras, minyak goreng, biskuit.
"Perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi covid," ujar Tessa.
Menurut dia, penyidkk KPK belum bisa memperkirakan besaran nilai proyek pengadaannya. Sebab penyidikan terkait pengadaan itu masih dalam proses tim penyidik. KPK tercatat sudah melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah aset.
"KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," ujar Tessa.
Sebelumnya, Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos presiden. Kasus itu diusut bersama dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos masuk ke meja hijau.
"Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan," ujar Tessa.
Dalam kasus bansos sebelumnya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara enam tahun. Eks Direktur Utama PT Transjakarta itu juga diberikan vonis denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan.
Adapun terdakwa Ivo Wongkaren dihukum delapan tahun enam bulan oleh hakim. Ivo juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara.